Sepekan Persidangan Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Terungkap Fakta-Fakta Berikut

Sepekan Persidangan Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Terungkap Fakta-Fakta Berikut
Ferdy Sambo membawa buku berwarna hitam ke dalam ruang sidang, Senin (17/10/2022).
0 Komentar

Setelah kata tersebut terucap, Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Richard,”Woy..! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!”

Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Tembakan-tembakan tersebut menimbulkan luka pada dada sisi kanan yang menembus paru-paru. Tak hanya itu, tembakan juga menimbulkan luka di bahu kanan, bibir sisi kiri, lengan, hingga merusak jari manis dan kelingking tangan kiri.

JPU mengungkapkan, Brigadir J sempat meronta kesakitan selepas ditembak. Untuk itu, Sambo menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan ajudannya itu telah tewas. Sambo menembak kepala Brigadir J dengan mengenakan sarung tangan hitam.

Baca Juga:Jaksa Tolak Semua Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir JBuku Hitam Ferdy Sambo Ingat Buku Merah Tito Karnavian

“Menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia. Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban,” tutur JPU.

Hadiah Ferdy Sambo ke Bharada E Cs

Usai Brigadir J tewas, Sambo sempat memberikan hadiah ke Bharada E, Ricky, dan Kuat. Hanya saja, hadiah berupa uang dan iPhone tersebut diambil kembali oleh Sambo.

Hal itu diungkapkan JPU dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (18/10/2022).

JPU menyebut, Sambo awalnya memanggil Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ke lantai 2 Rumah Saguling, dua hari setelah pembunuhan Brigadir J yakni pada Minggu 10 Juli lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Sambo kemudian memberikan amplop putih berisikan mata uang asing (dolar) kepada Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf masing-masing senilai Rp 500 juta. Sedangkan Bharada E diberi uang setara Rp 1 miliar.

Namun, amplop tersebut diambil kembali oleh Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman. Saat itu, hadir juga istri Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut jaksa, terdakwa Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo juga mengucapkan terima kasih kepada Bharada E usai menghabisi Brigadir J dengan cara menembaknya.

0 Komentar