Sempat Dicuri, Kejaksaan Wilayah New York City Kembalikan Artefak Asal Indonesia Era Kerajaan Majapahit

Delapan artefak yang berhasil diamankan kejaksaan Manhattan. (THE NEW YORK TIMES)
Delapan artefak yang berhasil diamankan kejaksaan Manhattan. (THE NEW YORK TIMES)
0 Komentar

KEJAKSAAN wilayah New York City, Amerika Serikat (AS) mengembalikan sejumlah artefak berasal dari Indonesia yang dijarah, dijual atau ditransfer secara ilegal. Total barang antik yang dikembalikan ke Jakarta dalam sebuah upacara repatriasi baru-baru ini berjumlah tiga.

Barang-barang tersebut termasuk patung batu relief dua tokoh kerajaan dari Majapahit yang dicuri dari Indonesia. Jaksa Wilayah Manhattan, Alvin Bragg menuduh pedagang seni Amerika Subhash Kapoor dan Nancy Wiener berpartisipasi dalam perdagangan ilegal barang antik. Total terdapat 30 barang antik yang dikembalikan, termasuk 27 barang-barang yang dijarah dari Kamboja.

Kapoor merupakan seorang keturunan Amerika-India yang dituduh menjalankan jaringan yang memperdagangkan barang-barang curian dari Asia Tenggara dan menjualnya di galeri Manhattan. Ia  telah menjadi target investigasi peradilan Amerika Serikat yang dijuluki “Hidden Idol” selama lebih dari satu dekade.

Baca Juga:Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RATKasus Bunuh Diri Brigadir RAT, Ditemukan Luka di Kepala dari Pelipis Kanan dan Kiri, Dugaan Masalah Pribadi

Melansir Al Jazeera, Kapoor ditangkap di Jerman pada tahun 2011 dan kemudian dikirim ke India di mana dia diadili dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada November 2022.

Menanggapi dakwaan AS atas konspirasi memperdagangkan karya seni curian, Kapoor membantah tuduhan tersebut.

New York adalah pusat perdagangan barang antik yang dicuri dan dijarah, dan beberapa karya telah disita dalam beberapa tahun terakhir dari museum, termasuk Museum Seni Metropolitan yang bergengsi, dan kolektor pribadi.

“Kami terus menyelidiki jaringan penyelundupan luas yang… menargetkan barang antik Asia Tenggara,” kata Bragg dalam pernyataannya pada Jumat pekan lalu.

“Jelas masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan,” sambungnya.

Wiener, yang dijatuhi hukuman pada tahun 2021 karena memperdagangkan karya seni curian, berusaha menjual patung perunggu Siwa tetapi akhirnya menyumbangkan karya tersebut ke Museum Seni Denver di Colorado pada tahun 2007. Barang antik itu disita oleh pengadilan New York pada tahun 2023.

Perwakilan Indonesia di New York, Konjen Winanto Adi, juga memuji upaya Bragg, dan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hadiah berharga seiring AS dan Indonesia merayakan ulang tahun ke-75 hubungan diplomatik mereka. (*)

0 Komentar