Selidiki Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Pelanggaran HAM

Selidiki Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Pelanggaran HAM
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam. Foto: Dok. Istimewa
0 Komentar

KOMNAS HAM masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran HAM di kasus tersebut.

“Saya yakin dan kita semua yakin penegakan hukum di Indonesia yang baik dilakukan oleh teman-teman kepolisian, makanya salah satu konsen kami misalnya soal obstruction of justice kalau dalam konteks teman-teman kepolisian itu perusakan TKP, kalau di kami obstruction of justice itu kami perhatikan dan kami dalami cukup dalam,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).

Anam mengatakan obstruction of justice merupakan bagian dari pelanggaran HAM. Dia menyebut ada indikasi kuat pelanggaran HAM dalam kasus ini.

Baca Juga:Akui Dapat Bocoran Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud Md: Hal-hal yang Mungkin Belum Pernah Muncul di PublikAda Titik Terang, Begini Penjelasan Lengkap Polda Jabar Terkait Penangkapan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

“Kalau pertanyaan begini, apakah obstruction of justice bagian dari pelanggaran HAM? Pasti bagian pelanggaran HAM, kalau kami temukan,” katanya.

“Kalau pertanyaannya apakah proses saat ini yang ditemukan diindikasi pelanggaran HAM terkait obstruction of justice? Indikasinya sangat kuat,” sambungnya.

Anam mengatakan obstruction of justice ialah dugaan perusakan TKP dan pengaburan cerita. Namun, dalam konteks HAM, Anam menyebut obstruction of justice ialah upaya menghambat penegakan hukum.

“Jadi obstruction of justice dalam konteks hukum biasa, biasanya disebut dalam konteks kasus ini ya terkait dengan perusakan TKP, pengaburan cerita dan sebagainya, tapi dalam konteks HAM biasanya lebih luas. Kami menyebutnya obstruction of justice memberikan hambatan, terhadap proses penegakan hukum,” katanya.

Namun Anam menyebut ha itu merupakan dugaan sementara. Dia belum bisa menyimpulkan pelanggaran HAM dalam kasus ini karena penyelidikan masih berlangsung.

“Kalau itu ditanya apakah itu terjadi, kami belum bisa simpulkan namun indikasinya kuat terjadi obstruction of justice, ini dari mana, dari banyak hal yang kami temukan,” tuturnya.

Sebelumnya, Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.

Baca Juga:Rekaman CCTV Terungkap, Detik-detik Terakhir Brigadir J Sebelum TewasPolri Tak Akan Umumkan Motif Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kabareskrim: Untuk Menjaga Perasaan Semua Pihak, Biarlah Jadi Konsumsi Penyidik

Setelah proses penyidikan berjalan, Jenderal Sigit mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua. Ada empat orang tersangka di kasus itu, yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

0 Komentar