Selama Ramadhan, KPI Larang TV Tampilkan Pendakwah dari Organisasi Terlarang dan dan Hindari Pelukan Selama Live

Selama Ramadhan, KPI Larang TV Tampilkan Pendakwah dari Organisasi Terlarang dan dan Hindari Pelukan Selama Live
Ilustrasi (Photo by Sam McGhee on Unsplash)
0 Komentar

12. Berkaitan ketentuan point b, selama bulan Ramadan lembaga penyiaran diminta untuk tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik, mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan;

13. Lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham tertentu dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 7 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran;

14. Lembaga penyiaran wajib menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan laju persebaran COVID-19 sebagaimana Keputusan KPI Pusat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran COVID-19. (*)

0 Komentar