Selain Jiwasraya, Ada 3 Perusahaan Asuransi Kena Kasus Gagal Bayar

Selain Jiwasraya, Ada 3 Perusahaan Asuransi Kena Kasus Gagal Bayar
0 Komentar

JAKARTA-Kasus gagal bayar asuransi PT Asuransi Jiwasraya menjadi sorotan beberapa pekan terakhir. Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus gagal bayar polis perusahaan asuransi pelat merah ini mencapai Rp13,7 triliun. PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinventasi, yang mana menempatkan uangnya ke 13 perusahaan yang bermasalah.Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan angka tersebut masih berpotensi menggelembung. Menurut dia, PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi hanya demi mengejar keuntungan tinggi. Hal ini terlihat pada penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7triliun dari aset finansial. Hanya lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan berkinerja baik.“Sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk,” kata dia, belum lama ini.Temuan lainnya, penempatan dana reksa sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Hanya dua persen aset itu dikelola manager investasi dengan kinerja baik. Sementara itu, 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Selain Jiwasraya, tiga perusahaan asuransi juga pernah mengalami masalah dalam membayar polis, antara lain Bakri Life, AJB Bumiputera, dan asuransi jiwa Bumiasih.

1. Bakrie Life

Pada 2005, Bakrie Life meluncurkan produk asuransi jiwa yang dikombinasikan dengan investasi, Diamond Investa. Bakrie Life menjanjikan nasabahnya imbal hasil investasi 13 persen per tahun.

Baca Juga:Riwayat Natal BersamaBeredar Broadcast “Silakan Ucapkan Selamat Natal”, Aa Gym: Innaalillahi Wainnaa Ilaihi Roji’uun

Bakrie Life memutar uang nasabah dengan menginvestaikan 80 persen dana nasabah di pasar saham. Namun, kejatuhan harga saham yang terjadi setelah krisis global akhir tahun 2008 menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi Bakrie Life.

Sejak Juli 2009, Bakrie Life tidak mampu membayar bunga dan pokok investasi nasabah yang jatuh tempo akibat kesulitan. OJK yang pada 2009 masih bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menyatakan gagal bayar Diamond Investa mencapai Rp500 miliar.

Bakrie Life memiliki 200 orang nasabah. Mereka menyetujui pelunasan dana pokok yang dibayarkan manajemen tidak 100 persen.? Nasabah memberikan keringanan pelunasan 70 persen dari jumlah total pelunasan yang sebesar Rp 270 miliar. Besaran 70 persen tersebut dibayarkan Bakrie Life secara bertahap.

Pada Juli 2013, penyelesaian tahap pertama pembayaran uang nasabah sebesar Rp62,5 miliar. Pembayaran tahap kedua dibayarkan pada Agustus dan akhir 2013. Namun tidak terealisasi. Pada 2016 OJK mencabut izin operasional Bakrie Life.

0 Komentar