Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Bantah Terima Suap Rp 3 Miliar dari Dadan Tri Yudianto Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara

Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Bantah Terima Suap Rp 3 Miliar dari Dadan Tri Yudianto Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara
Hasbi Hasan (Foto: Gatra/She)
0 Komentar

Jaksa juga menuntut Hasbi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.

“Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucapnya.

Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita.

Baca Juga:Kabulkan Sebagian Gugatan Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti, Mahkamah Konstitusi Hapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946Fenomena Equinox di Indonesia, Suhu Udara Meningkat Drastis Terjadi di Bulan Maret dan September

Hasbi Hasan diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (*)

0 Komentar