Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Bantah Terima Suap Rp 3 Miliar dari Dadan Tri Yudianto Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara

Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Bantah Terima Suap Rp 3 Miliar dari Dadan Tri Yudianto Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara
Hasbi Hasan (Foto: Gatra/She)
0 Komentar

Hasbi mengatakan tiga tas mewah itu berada di mobil Dadan selama satu bulan sejak pembelian sehingga tak mungkin tas itu diterimanya pada 15 Juni 2022. Dia mengatakan hal itu disampaikan langsung oleh istri Dadan, Riris Riska Diana, saat diperiksa dalam persidangan kasus tersebut.

“Riris Riska Diana juga menerangkan ketika ditanya oleh majelis hakim, tiga buah tas berada di mobil Dadan selama satu bulan sejak dibeli dan saksi menyatakan tiga buah tas sudah tidak ada di mobil dengan kisaran satu bulan setengah setelah pembelian. Jadi bagaimana mungkin tiga buah tas yang dibeli awal bulan Juni 2022 bisa diserahkan kepada saya pada tanggal 15 Juni 2022, sedangkan tiga buah tas tersebut masih berada di mobil Dadan selama satu bulan,” ujarnya.

Dia mengatakan hal itu juga disampaikan oleh Dadan yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Dia mengatakan Dadan menerangkan tiga tas mewah itu diberikan untuk seorang wanita bernama Mala.

Baca Juga:Kabulkan Sebagian Gugatan Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti, Mahkamah Konstitusi Hapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946Fenomena Equinox di Indonesia, Suhu Udara Meningkat Drastis Terjadi di Bulan Maret dan September

“Dadan Tri Yudianto dalam persidangan menerangkan bahwa tas yang dibeli sebenarnya diberikan kepada teman wanitanya yang bernama Mala yang sedang kuliah di Australia dan Dadan Tri Yudianto tidak pernah memberikan tas tersebut kepada saya,” ujarnya.

Hasbi Hasan sebelumnya dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

“Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara,” imbuhnya.

0 Komentar