Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Bantah Terima Suap Rp 3 Miliar dari Dadan Tri Yudianto Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara

Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Bantah Terima Suap Rp 3 Miliar dari Dadan Tri Yudianto Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara
Hasbi Hasan (Foto: Gatra/She)
0 Komentar

SEKRETARIS Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan membantah menerima suap Rp 3 miliar dari Dadan Tri Yudianto terkait kasus suap pengurusan perkara di MA. Hasbi menyebut dakwaan itu merupakan tuduhan yang keji.

“Terkait penerimaan uang sebesar Rp 3 miliar dari Dadan Tri Yudianto bahwa dalam dakwaan dan tuntutan Saudara Jaksa Penuntut Umum, saya telah menerima uang sebesar Rp 3 miliar pada tanggal 29 Maret 2022 di Kantor MA merupakan tuduhan yang keji tanpa didasari suatu alat bukti dan barang bukti yang sah. Saya tidak pernah menerima sama sekali uang tunai sebesar Rp 3 miliar tersebut dari Saudara Dadan Tri Yudianto,” kata Hasbi Hasan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (21/3).

lHasbi mengaku tak pernah bertemu dengan Dadan di kantor Mahkamah Agung pada 29 Maret 2022. Dia mengatakan tak ada duit dari Dadan yang mengalir kepadanya terkait pengurusan perkara di MA.

Baca Juga:Kabulkan Sebagian Gugatan Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti, Mahkamah Konstitusi Hapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946Fenomena Equinox di Indonesia, Suhu Udara Meningkat Drastis Terjadi di Bulan Maret dan September

“Dari mana Saudara Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan saya benar-benar telah menerima uang tunai sebesar Rp 3 miliar tersebut di kantor saya. Jangankan menerima uang tunai sebesar Rp 3 miliar, pada tanggal 29 Maret 2022, Dadan Tri Yudianto tidak bertemu saya di kantor MA,” kata Hasbi.

“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, uang yang diterima oleh Dadan Tri Yudianto dari Heryanto Tanaka sama sekali tidak ada sepeser pun yang mengalir kepada saya ataupun yang dipergunakan untuk kepentingan saya. Hal tersebut secara tegas diterangkan oleh Dadan Tri Yudianto saat memberikan keterangan uang sebesar Rp 3 miliar yang sudah diambil dari bank,” imbuhnya.

Dia juga membantah menerima tiga tas mewah dari Dadan. Dia menyebut dakwaan itu tak didasari dengan barang bukti yang sah.

“Bahwa dakwaan dan tuntutan lain Saudara Jaksa Penuntut Umum kepada saya adalah menerima tiga buah tas pada tanggal 15 Juni 2022 bertempat di ruang kerja Sekretaris MA merupakan tuduhan yang tanpa didasari suatu alat bukti dan barang bukti yang sah, dan saya tidak pernah menerima tiga buah tas tersebut dari Saudara Dadan Tri Yudianto,” ujarnya.

0 Komentar