Sejumlah Perwira Ditetapkan Jadi Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Berikut Fakta-faktanya

Sejumlah Perwira Ditetapkan Jadi Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Berikut Fakta-faktanya
Ilustrasi
0 Komentar

Sebanyak 6 orang tersangka ini dianggal terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

“Dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Ketur Sumedana.

3. Para Tersangka Menghalangi Penyidikan Atas Komando Ferdy Sambo

Penyidik menetapkan Sambo sebagai otak dari pembunuhan Brigadir J sekaligus orang yang merekayasa kasus pembunuhan. Dia menembakkan pistol HS-9 milik Yosua ke arah dinding rumah dinasnya untuk mendukung skenario bahwa Yosua tewas akibat aksi tembak-menembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Baca Juga:Kepolisian Lakukan Olah Tempat Kejadian Perkara, Apa itu Olah TKP?Seali Syah Unggah Surat Irjen Ferdy Sambo Sebut Brigjen Hendra Tidak Terlibat Perusakan CCTV di Pos Satpam Duren Tiga

Penyidik juga menetapkan Sambo sebagai orang yang memerintahkan agar kasus Brigadir J ini ditangani secara internal oleh Divisi Propam Polri. Dia juga memerintahkan agar kamera pengamanan alias CCTV (Close Circuit Television) di sekitar rumah dinasnya dicopot.

4. Para Tersangka Anak Buah Ferdy Sambo

Para terdangka merupakan orang dekat Sambo, misalnya Hendra Kurniawan yang merupakan bawahan langsung dari Sambo. Dia menghalangi penyidikan setelah diperintah Sambo untuk mengamankan saksi-saksi, seperti Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, hingga CCTV di rumah Sambo.

Anak buah Hendra, Kombes Agus Nurpatria bersama AKP Irfan Widyanto yang merupakan Kepala Sub Unit I Subdirektorat I Dittipidum Bareskrim Polri kemudian terlibat dalam eksekusi pencabutan maupun perusahan CCTV. 

Agus juga diminta Hendra untuk berkoordinasi dengan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha soal pengamanan CCTV di rumah dinas Sambo pada 9 Juli 2022. Ari yang saat itu mengaku sedang berada di Bali lantas mengarahkan Agus untuk berkoordinasi dengan Irfan. 

Arif Rahman Arifin merupakan orang yang menyimpan dan melakukan pengecekan isi CCTV di sekitar kediaman rumah dinas Sambo. Dia sempat melaporkan soal adanya ketidaksesuaian antara isi CCTV dengan skenario Sambo. Saat itu, Arif melaporkan isi CCTV itu kepada Sambo bersama Hendra Kurniawan.

0 Komentar