Sejumlah Kasus Besar Selama Irjen Ferdy Sambo Berkiprah di Polri: dari Pengungkapan 1,2 Ton Sabu, KM 50 Laskar FPI, Kopi Sianida hingga Bom Sarinah

Sejumlah Kasus Besar Selama Irjen Ferdy Sambo Berkiprah di Polri: dari Pengungkapan 1,2 Ton Sabu, KM 50 Laskar FPI, Kopi Sianida hingga Bom Sarinah
Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Sumber: Dok Divisi Humas Polri )
0 Komentar

Menurut dia, banyak material yang mudah terbakar seperti fraksi solar dan tiner serta lem aibon di ruangan tersebut.

Djoko Tjandra

Saat menjabat sebagai Dirtipidum Polri, Sambo turut ikut serta dalam penangkapan buron kelas kakap yang merupakan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia.

Penangkapan itu dilakukan Polri setelah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) yakni Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada 23 Juli 2020.

Baca Juga:Mengungkap Kasus Tewasnya Brigadir J, Perintah Atasan hingga Insiden Adu Tembak Bharada E dan Brigadir J Hanya SkenarioKesaksian Bharada E Dituangkan dalam BAP: Irjen Ferdy Sambo Pegang Pistol di Samping Jasad Brigadir J?

Imbas dari penangkapan itu, Djoko Tjandra harus menjalani proses hukum di Indonesia.

KM 50 Laskar FPI

Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri mendapat tugas untuk memeriksa dugaan pelanggaran prosedur oleh polisi terkait penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dalam kasus tersebut, enam laskar FPI ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus lepas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan terbukti dilakukan pelaku.

Namun, berdasarkan Pasal 49 KUHP, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai pembelaan terpaksa sehingga tidak dapat dijatuhkan pidana.

Kopi Sianida

Saat menjabat sebagai Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sambo yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) terlibat dalam penanganan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso dengan kopi berisi Sianida.

Jessica berhasil dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah puluhan kali sidang, hakim menyatakan Jessica bersalah dan menghukumnya dengan pidana 20 tahun penjara. Saat ini Jessica masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kasus ini cukup menarik perhatian publik hingga beberapa pekan lamanya.

Bom Sarinah

Baca Juga:Bharada E Tulis Surat untuk Keluarga Brigadir J, Ternyata Sosok Richard EliezerPolisi Tetapkan Manajer Bunga Citra Lestari Sebagai Tersangka Penggunaan Psikotropika

Ferdy Sambo yang saat itu menjadi anak buah eks Kapolri Jenderal Tito Karnavian ikut terjun langsung untuk mengejar pelaku pengeboman di Sarinah, Jakarta Pusat, Januari 2016 silam.

Setelah melalui serangkaian penyidikan, polisi berhasil menangkap dalang di balik aksi teror tersebut yakni Aman Abdurrahman, salah satu pimpinan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang terafiliasi dengan ISIS. (*)

0 Komentar