Sejumlah Fakta Pegi Setiawan, Benarkah Otak Pembunuhan Vina-Eky?

Pegi Setiawan alias Pegi Perong, sosok terduga pelaku pembunuh Vina dan pacarnya, Eki yang sempat buron selama
Pegi Setiawan alias Pegi Perong, sosok terduga pelaku pembunuh Vina dan pacarnya, Eki yang sempat buron selama 8 tahun dan baru ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024). (Dok. Polda Jawa Barat)
0 Komentar

Selama delapan tahun dalam pelarian, Pegi diketahui berpindah domisili. Ia setidaknya diketahui berada di dua kota, yaitu Cirebon dan Bandung.

Rumah Pegi ada di Desa Kepongpongan, Talun, Kabupaten Cirebon. Rumah ini hanya berjarak 400 meter dari lokasi tempat kejadian perkara yang menjadi lokasi penemuan jenazah Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016.

Nama Pegi pun turut disamarkan. Ia memilih sebutan Robi untuk menutupi jejak identitasnya.

Bekerja Sebagai Kuli

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

Pegi menghidupi dirinya dengan bekerja sebagai kuli bangunan sebelum akhirnya ditangkap polisi. Dari sinilah ia mampu bertahan dan berhasil membaur di tengah masyarakat. Terakhir, ia diketahui menjadi kuli di Bandung sepekan terakhir bersama bapaknya yang juga memiliki pekerjaan sama.

Ditemukan Bukti Baru di Rumah Pegi

Pihak kepolisian melakukan penggeledehan pada rumah Pegi yang diketahui milik neneknya di Desa Kepongpongan, Talun, Cirebon, pada Kamis (23/5/2024), sekitar pukul 13.30 WIB. Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti yang bisa membantu proses penyidikan kasus Vina. Setelah tiga jam dilakukan, polisi membawa sejumlah barang yang diletakkan pada boks dan sebuah paper bag dari rumah tersebut.

Selain itu, sebanyak empat narapidana yang terlibat dalam kasus Vina Cirebon akan dipindahkan sementara. Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung, Suparman, mengatakan mereka ditempatkan ke Rutan Bandung untuk membantu mempermudah pemeriksaan Polda Jabar atas kasus tersebut. Kendati demikian, Suparman menyatakan hak-hak para tahanan akan tetap dijaga sesuai aturan yang berlaku. (*)

0 Komentar