Sederet Pertanyaan yang Harus Diungkap Timsus Polri Usai Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Sederet Pertanyaan yang Harus Diungkap Timsus Polri Usai Irjen Ferdy Sambo Tersangka
Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
0 Komentar

Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menilai dugaan pelecehan seksual kecil kemungkinannya. Sebab, Timsus menerapkan Pasal 340 KUHP dalam kasus ini.

“Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu [pelecehan seksual],” kata Agus.

Hingga kini, Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat serta Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Sementara, 3 tersangka lainnya termasuk Irjen Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga:Sejumlah Kasus Besar Selama Irjen Ferdy Sambo Berkiprah di Polri: dari Pengungkapan 1,2 Ton Sabu, KM 50 Laskar FPI, Kopi Sianida hingga Bom SarinahMengungkap Kasus Tewasnya Brigadir J, Perintah Atasan hingga Insiden Adu Tembak Bharada E dan Brigadir J Hanya Skenario

Kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo menjadi sorotan publik, terutama setelah keluarga Brigadir J menemukan kejanggalan. Pihak keluarga curiga kematian Brigadir J bukan karena baku tembak, namun ada luka sayatan, lebam, dan jari tangan patah.

Kapolri kemudian membentuk tim khusus untuk mendalami kasus ini. Listyo mengatakan tim tersebut dibentuk untuk menjawab keraguan publik atas penanganan kasus itu. Ia memastikan tim akan bekerja secara profesional.

Tak hanya itu, autopsi ulang pun kembali dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi. (*)

0 Komentar