Sederet Novum Baru Sidang PK Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina-Eky, Saka Tatal

Saka Tatal Mantan Tepidana kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon bersama Tim kuasa hukum saat berhadir dalam s
Saka Tatal Mantan Tepidana kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon bersama Tim kuasa hukum saat berhadir dalam sidang pertama Peninjauan kembali (PK) kasus Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7)
0 Komentar

Kesimpulan bahwa Vina dan Muhammad Rizky adalah korban kecelakaan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal usai menyampaikan novum tambahan.

“Bahwa dari penambahan Novum dan penjelasan tamabahan keterangan novum matinya korban Muhamad Rizky Rudiana dan Vina karena kecelakaan lalu lintas,” bebernya.

“Kami memohon melalui Ketua Pengadilan Negeri Cirebon kepada Hakim Yang Memeriksa Perkara a quo untuk lebih mempertimbangkan dan mencermati memori Peninjauan Kembali ini,” pintanya.

Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban

Setelah mendengarkan penyampaian berkas memori PK Saka Tatal, ketua majelis hakim Rizqa Yunia kemudian mempersilakan pihak termohon dari JPU untuk memberikan tanggapan.

“Dengan berkas memori Peninjauan Kembali yang sudah dibacakan, bagaimana dengan pihak termohon?” tanya Ketua Majelis Hakim Rizqa Yunia.

Namun pihak JPU meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan tanggapan atas memori PK Saka Tatal. Majelis hakim menjadwalkan sidang PK tersebut kembali digelar pada Jumat (26/7) mendatang.

“Dari termohon meminta waktu untuk menanggapi. Kita beri waktu. Kita akan sidang kembali untuk mendengarkan tanggapan dari pihak termohon pada hari Jumat tanggal 26 Juli,” ucap Rizqa Yunia. (*)

 

0 Komentar