Sederet Novum Baru Sidang PK Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina-Eky, Saka Tatal

Saka Tatal Mantan Tepidana kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon bersama Tim kuasa hukum saat berhadir dalam s
Saka Tatal Mantan Tepidana kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon bersama Tim kuasa hukum saat berhadir dalam sidang pertama Peninjauan kembali (PK) kasus Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7)
0 Komentar

Berdasarkan hasil pemeriksaan visum et repertum, kata kuasa hukum Saka Tatal, Vina mengalami pendarahan dari lubang hidung dan luka pada bagian kaki.

Selain itu, kuasa hukum Saka Tatal juga memiliki foto yang menampilkan serpihan daging yang menempel di baut penopang bahu jalan. Serpihan daging tersebut diyakini merupakan serpihan daging dari korban Vina pada bagian kaki.

Dengan novum tersebut, kuasa hukum Saka Tatal pun meyakini luka yang terdapat pada kaki korban Vina dikarenakan mengalami benturan dengan baut penopang bahu jalan.

Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban

“Bukti novum foto tersebut menerangkan bahwa adanya luka pada korban Vina diakibatkan dari benturan antara tungkai kaki korban Vina dengan baut penopang bahu jalan. Sehingga bukti novum tersebut sesuai dengan hasil visum et repertum korban Vina yang menerangkan pada tungkai bawah kanan sisi depan terdapat luka terbuka, tampak tulang kering patah dan tampak pendarahan. Bukti ini sangat bertentangan dengan pertimbangan hakim,” paparnya.

Selanjutnya, novum atau bukti baru yang dipaparkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal adalah foto sepeda motor milik Muhammad Rizky Rudiana. Sepeda motor tersebut merupakan kendaraan yang digunakan oleh korban Muhammad Rizky untuk membonceng korban Vina. Di mana berdasarkan novum berupa foto tersebut, kuasa hukum Saka Tatal menyebut ada kerusakan pada bagian body berupa goresan akibat gesekan dengan badan jalan.

“Novum selanjutnya adalah gambar motor korban Muhammad Rizky Rudiana yang di mana motor tersebut dipakai untuk membonceng korban Vina. Bahwa bukti gambar motor tersebut menunjukkan sepeda motor korban Muhammad Rizky Rudiana merek Yamaha Xeon warna biru, yang mana cover body motor tersebut mengalami kerusakan goresan akibat gesekan dengan badan jalan,” paparnya.

“Novum tersebut sesuai dengan keterangan saksi anggota kepolisian Polres Cirebon yang bernama Sudja, Taufik dan Yudho,” sambungnya.

Secara keseluruhan, setidaknya ada sekitar 10 bukti baru atau novum yang disampaikan oleh kuasa hukum Saka Tatal saat menguraikan memori PK.

Usai menguraikan memori PK, kuasa hukum Saka Tatal kemudian menyimpulkan bahwa kematian Vina dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky bukan disebabkan karena pembunuhan, melainkan karena kecelakaan lalu lintas.

0 Komentar