Sederet Novum Baru Sidang PK Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina-Eky, Saka Tatal

Saka Tatal Mantan Tepidana kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon bersama Tim kuasa hukum saat berhadir dalam s
Saka Tatal Mantan Tepidana kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon bersama Tim kuasa hukum saat berhadir dalam sidang pertama Peninjauan kembali (PK) kasus Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7)
0 Komentar

SIDANG Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina, Saka Tatal, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7). Sidang tersebut beragendakan pembacaan memori PK oleh kuasa hukum Saka Tatal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJabar, sidang tersebut dipimipin Rizqa Yunia selaku ketua Majelis Hakim berserta Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota. Sementara itu, ada beberapa orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan sebagai pihak termohon.

Saka Tatal sebagai pihak pemohon hadir langsung dalam persidangan dengan didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya. Antara lain yakni Farhat Abbas, Titin Prialianti, Krisna Murti, dan beberapa orang lainnya.

Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban

Di awal persidangan, majelis hakim mempersilakan pihak Saka Tatal sebagai pemohon untuk menyampaikan berkas memori PK. Berkas memori PK tersebut kemudian dibacakan kuasa hukum Saka Tatal secara bergilir.

Dalam menguraikan memori PK tersebut, tim kuasa hukum Saka Tatal turut memaparkan beberapa bukti baru atau novum. Menurut tim kuasa hukum Saka, bukti baru tersebut belum pernah diserahkan dan dipertimbangkan.

“Tentang bukti baru (novum) pada permohonan Peninjauan Kembali (PK). Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon dan Pengadilan Tinggi Bandung sampai pada persidangan kasasi, ditemukan oleh pemohon Peninjauan Kembali beberapa bukti baru yang belum pernah diserahkan dan dipertimbangkan,” kata kuasa hukum Saka Tatal.

“Apabila bukti baru atau novum disampaikan pada saat persidangan, maka dapat membuat terang duduk perkara sehingga majelis hakim judex juris dan judex facti dapat memutuskan yang sebaliknya,” sambung kuasa hukum.

Di antara beberapa novum yang dipaparkan, salah satunya adalah terkait foto korban Muhammad Rizky saat berada di rumah sakit Gunung Jati. Berdasarkan foto tersebut maupun berdasarkan hasil visum dan otopsi, tidak ada luka tusuk pada tubuh korban Muhammad Rizky.

Selain foto korban Muhammad Rizky, tim kuasa hukum Saka Tatal juga memaparkan novum lainnya berupa foto korban Vina saat berada di rumah sakit Gunung Jati.

“Novum foto ke dua bergambar Vina di rumah sakit Gunung Jati. Bukti novum ke dua, foto Vina ini menerangkan tidak ada hubungan dan kaitannya serta sangat bertentangan dengan hasil pertimbangan hakim yang terdapat dalam putusan Pengadilan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/PN.Cbn yang menerangkan saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki ke korban Vina. Sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal dengan kematian Vina,” jelasnya.

0 Komentar