Sederet Fakta Rumah Wanda Hamidah yang Ditinggali Sejak Tahun 1960 Dieksekusi Pemprov DKI

Sederet Fakta Rumah Wanda Hamidah yang Ditinggali Sejak Tahun 1960 Dieksekusi Pemprov DKI
Wanda Hamidah memberi perlawanan karena rumah yang ditempati diminta dikosongkan Pemkot Jakpus (istimewa )
0 Komentar

“Jadi tidak ada alasan tidak punya sertifikat, karena itu aset dari pemerintah yang sudah mati di tahun 2012. Nah makanya beberapa hari kemarin pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap penghuni-penghuni liar termasuk juga salah satu giatnya tadi,” tutur dia.

Rumah Wanda Hamidah yang Dikosongkan Milik Japto Soerjosoemarno

Nama Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno mencuat dalam kasus eksekusi rumah keluarga artis Wanda Hamidah oleh Pemprov DKI Jakarta. Rumah keluarga Wanda terletak di Jalan Ciasem, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Pengacara Japto, Tohom Purba, mengeklaim bahwa rumah tersebut milik kliennya. Dia menegaskan, Japto memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan rumah itu.

Baca Juga:DPW Partai Amanat Nasional Kalsel Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Jadi Capres 2024Dinyatakan Hilang, Mahasiswi IPB Adzra Nabila Diduga Terperosok di Gorong-gorong dan Masuk ke Drainase yang Mengalirkan Air ke Sungai Ciliwung

“Ini kita permintaan pengosongan rumah atas milik klien kita Pak Japto. Ini hak milik Pak Japto Soerjosoemarno , itu berdasarkan sertifikat hak pengunaan bangunan yang dikeluarkan BPN Jakarta. Buktinya sudah cukup kuat,” kata Tohom di sela memantau pengosongan, Kamis (13/10).

Tohom menuturkan, pihaknya sudah berulang kali menyurati keluarga Wanda agar segera mengosongkan rumah tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan tak ada iktikad baik dari Wanda.

“Langkah-langkah somasi sudah 2 kali kami sampaikan, ada juga surat pemberitahuan pengosongan. Kami sudah berkirim SP 1-3. Itu sudah lebih dari satu bulan kita sampaikan,” ujar Tohom.

“Waktu kita somasi pertama kita bertemu dengan Pak Hamid ini, ada janji-janji, tapi tidak ada keputusan. Kita kasih somasi kedua tidak ada juga,” sambungnya.

Setelah beberapa kali somasi, lanjut Tohom, akhirnya pihaknya meminta bantuan ke Pemprov DKI agar segera mengosongkan rumah tersebut.

“Setelah itu baru dilayangkan oleh Pemprov DKI Jakarta surat pemberitahuan pengosongan. Tapi tidak ada juga tanggapan,” kata Tohom.

Respons Wagub DKI soal Pengosongan Paksa Rumah Wanda Hamidah

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, buka suara soal pengosongan paksa rumah pegiat sosial Wanda Hamidah yang berada di Jalan Ciasem, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

Baca Juga:Kemenkes Hamas Sebut 60 Persen Warga Gaza Jadi Sasaran Kekerasan Zionis yang Berdampak Kesehatan MentalPomdan Belum Temukan Bukti Atas Keterlibatan 2 Prajurit TNI dalam Kasus Pembunuhan Paulus Iwan Boedi Prasetijo

Riza mengatakan, akan memeriksa lebih lanjut soal status kepemilikan lahan itu.

“Kami akan cek kembali apa sesungguhnya masalahnya, apakah status kepemilikan lahan atau tanah dan propertinya atau masalah lain,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/10).

0 Komentar