Sebut Budi Gunawan dan Tito Karnavian, Pengacara: Penetapan Lukas Enembe Tersangka Dugaan Gratifikasi Adalah Politisasi

Sebut Budi Gunawan dan Tito Karnavian, Pengacara: Penetapan Lukas Enembe Tersangka Dugaan Gratifikasi Adalah Politisasi
Stefanus Roy Rening memperlihatkan foto bersama antara Lukas Enembe, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan, eks Kabaintelkam Polri Komjen (Purn) Paulus Waterpauw, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Tangkapan layar YouTube Program Rosi Kompas TV)
0 Komentar

“Kalau kita bicara politisasi, bagaimana Mendagri bisa bawa nama satu untuk seorang Paulus Watterpauw.”

“Sembilan bulan kemudian terjadi peristiwa ini (penetapan tersangka Lukas Enembe),” katanya.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi Rp 1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:Buka-bukaan Soal Lukas Enembe, Mendagri: Masalah Hukum Saya Engga Bisa Ikut Campur, Itu Murni Sistem PerbankanBIN Bantah Budi Gunawan Terlibat Penersangkaan Lukas Enembe Terkait Kasus Korupsi di Papua

Pada perkembangannya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut PPATK telah memblokir rekening Lukas Enembe yang berisi puluhan miliar rupiah.

“Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini itu sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir, jadi bukan Rp 1 miliar,” tuturnya dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenkopolhukam, Senin (19/9/2022).

Pada kesempatan yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya juga menemukan dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas Enembe.

Pada 12 temuan PPATK itu, terdapat salah satu setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas Enembe ke kasino judi yang mencapai 55 juta dolar Singapura atau setara Rp 560 miliar.

“Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dollar (Singapura) atau Rp 560 miliar rupiah.”

“Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu,” katanya.

Selain dugaan aliran dana ke kasino judi, Ivan menyebut adanya temuan setoran tunai mencurigakan dalam jangka pendek sebesar 55 ribu dolar Singapura atau sekira Rp 550 juta.

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana (kiri) didampingi Menkopolhukam, Mahfud MD (kanan) memberikan keterangan pers terkait dugaan kasus korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

Uang tersebut, kata Ivan, diduga digunakan untuk membeli jam mewah.

Baca Juga:Staf Khusus Menkeu Benarkan Tudingan Mahfud Md: Total Rp1.092 Triliun, Pemerintah Berupaya Tingkatkan Kesejahteraan PapuaNajwa Shihab Perlihatkan Bukti, Ada 7 Poin Larangan Pamer Kemewahan Bagi Anggota Polri dan Keluarga

“PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.”

“Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK,” ujarnya.

Diperiksa Senin Depan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut pihaknya akan kembali mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.

Pada surat panggilan itu, Ali mengatakan Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

0 Komentar