Sambangi Cirebon, Farhat Abbas-Krisna Murti Susun Strategi Bela Saka Tatal, Ajukan PK Soal Kasus Vina-Eky

Farhat Abas dan Krisna Murti, tim kuasa hukum Saka Tatal (Ist)
Farhat Abas dan Krisna Murti, tim kuasa hukum Saka Tatal (Ist)
0 Komentar

KASUS Vina Cirebon terus menarik perhatian publik. Pada Minggu sore, tim kuasa hukum mantan terpidana Saka Tatal berkumpul untuk mematangkan upaya peninjauan kembali (PK) terhadap vonis yang dijatuhkan. 

Tim ini dipimpin oleh para pengacara ternama seperti Farhat Abbas dan Krisna Murti, mengadakan pertemuan di kediaman salah satu anggota tim di Kota Cirebon.

Dalam pertemuan tersebut, tim hukum Saka Tatal menyusun strategi untuk mengajukan PK terkait kasus pembunuhan Vina yang terjadi pada tahun 2016. 

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

Mereka berencana untuk mendatangi Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Senin pagi guna meminta salinan putusan kasasi serta data hasil visum dari korban Vina dan Eki di rumah sakit.

“Kita berkumpul hari ini dengan tim pembela Saka. Besok rencananya kita akan mengunjungi pengadilan untuk mengambil salinan putusan kasasi dan mungkin ke rumah sakit meminta data visum,” katanya Minggu (9/6)

“Pengadilan Negeri Cirebon karena salinan putusan kasasi belum kita ambil. Kita nanti hadir semua bersama Saka, sambil membahas bukti-bukti baru untuk dimasukkan dalam PK nanti,” sambung Krisna Murti

Kasus pembunuhan Vina dan Eki kembali mencuat ke publik belakangan ini, dan semakin banyak saksi yang mulai bermunculan. 

Langkah-langkah yang dilakukan oleh tim kuasa hukum ini merupakan bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti baru yang dapat memperkuat PK dan membuktikan ketidakbersalahan Saka Tatal.

Pertemuan ini menandai langkah penting dalam upaya hukum untuk mengupayakan keadilan bagi Saka Tatal, sekaligus mengungkap kebenaran di balik kasus tragis yang mengguncang Kota Cirebon beberapa tahun lalu. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini. (*)

0 Komentar