Saksi Ungkap Ferdy Sambo Sosok yang Gampang Marah

Saksi Ungkap Ferdy Sambo Sosok yang Gampang Marah
Pekerja harian lepas (PHL) di Divpropam Polri, Ariyanto saat bersaksi
0 Komentar

SAKSI bernama Ariyanto mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo merupakan sosok yang gampang marah alias temperamental.

Ariyanto merupakan pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Propam Polri yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

“Iya (temperamental),” ujar Ariyanto di ruang sidang saat menjawab pertanyaan kuasa hukum.

Baca Juga:Berikut Kesaksian Ajudan dan ART Ferdy Sambo: Berbohong hingga Brigadir J Antar Kue Ultah PernikahanAda Upaya Pembunuhan dari Pasukan Khusus AS, Inggris dan Ukrina, Vladimir Putin Tak Hadir di KTT G20 di Bali,

Ariyanto menyatakan, sikap temperamental Ferdy Sambo muncul ketika para anak buahnya tidak becus menjalankan tugas.

“Kalau masalah pekerjaan yang tidak sesuai pasti dimarahi,” tegas Ariyanto.

Ariyanto mengaku menjadi PHL Ferdy Sambo kurang lebih selama 6 tahun atau sejak mantan Kadiv Propam Polri itu berpangkat kombes.

“Saya menjadi PHL beliau itu saat beliau masih pangkat kombes, kurang lebih mengenal 5 sampai 6 tahun,” ungkap Ariyanto.

Lebih lanjut, Ariyanto tidak mengetahui perihal sikap Ferdy Sambo bila anak buahnya tidak becus menjalankan perintahnya. Yang pasti, kata dia, jika anak buah tidak becus menjalankan tugas, maka akan dimarahi.

Ariyanto diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto yang didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

0 Komentar