Saksi Mengakui Ada Permintaan Mantan Ajudan SYL untuk Pembelian Senjata

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan keluar gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan keluar gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Syahrul Yasin Limpo menandatangani surat perpanjangan penahanan tahap ke tiga atas kasus dugaan korupsi, pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.
0 Komentar

Untuk diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020–2023.

Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024. Dengan jabatannya tersebut, SYL lantas membuat kebijakan personal, diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai 2020 hingga 2023. (*)

0 Komentar