Said Didu Khawatir Putusan MK Bisa Dibatalkan Melalui Perppu Menteri Hukum dan HAM atas Permintaan Presiden

Said Didu
Said Didu
0 Komentar

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dikomentari aktivis senior, Muhammad Said Didu.HUT 79 RI.

Said Didu mengungkapkan kekhawatirannya bahwa putusan MK ini bisa saja dibatalkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Menteri Hukum dan HAM yang baru, atas permintaan Presiden.

“Dengan putusan MK hari ini tidak menutup kemungkinan Menkumham yang baru sudah diminta Presiden siapkan Perppu Pilkada yang membatalkan putusan MK tersebut,” kata Said Didu lewat akun X miliknya, Selasa (20/8).

Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu juga menyebut kemungkinan Perppu tersebut akan disahkan oleh DPR sebelum pendaftaran Pilkada dibuka atau tanggal 27 Agustus 2024.

“Jika ini terjadi, apakah kita semua masih diam?” tanya Said Didu.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, salah satu isinya parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

Dengan putusan ini, kekhawatiran terhadap kotak kosong dapat dihindari. Putusan ini pun disebut menguntungkan PDIP yang ditinggal sendirian oleh parpol lain karena bergabung dengan koalisi besar, kini bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Partai berlambang banteng moncong putih itu meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029. PDIP memang berniat mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi. (*)

0 Komentar