Saat OTT KPK Amankan Rp 551,5 Juta, Diduga Bupati Labuhanbatu Minta Jatah hingga 15 Persen

Saat OTT KPK Amankan Rp 551,5 Juta, Diduga Bupati Labuhanbatu Minta Jatah hingga 15 Persen
Konferensi pers penetapan Bupati Labuhanbatu sebagai tersangka suap di KPK
0 Komentar

“Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar. KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga turut memberikan uang pada EAR melalui RSR,” ucap Ghufron.

Efendy serta Fazar selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Erik serta Rudi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Memakan Korban, Siapa yang Bertanggung Jawab?Gaet Pemilih Pesisir Pantura Jabar, Caleg DPR asal Perindo Dean Herdesviana Bagikan KTA Berasuransi, Simak Programnya

Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita Rp 551,5 juta saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (12/1). Salah satu sosok yang ditangkap dalam OTT adalah Bupati Labuhanbatu, Erik A Ritonga.

OTT KPK di Labuhanbatu ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengendus dugaan korupsi terkait pengaturan pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek di Labuhanbatu. KPK pun memperoleh informasi soal adanya penyerahan uang tunai maupun transfer ke rekening bank salah satu tangan kanan Erik.

“Tim KPK langsung bergerak dan berpencar untuk menangkap para pihak yang ada di sekitar Labuhanbatu,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).

Tim satgas pun berhasil menangkap uang sebagai bukti awal. “Turut disita uang tunai sekitar Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara Rp 1,7 miliar,” ungkap Ghufron.

Dari OTT ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Erik, anggota DPRD Labuhanbatu RSR, swasta ES, dan swasta FS. Selanjutnya, KPK menahan terhadap Erik dan para tersangka lainnya untuk 20 hari ke depan mulai 12 Januari 2024 sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK. Penahanan mereka dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan. (*)

0 Komentar