Saat Meliput 3 Orang Jatuh dari Jembatan Cimandiri, Wartawan Jurnal Sukabumi Jadi Korban Penganiayaan di Palabuhanratu

Saat Meliput 3 Orang Jatuh dari Jembatan Cimandiri, Wartawan Jurnal Sukabumi Jadi Korban Penganiayaan di Palabuhanratu
Jurnalis media online Jurnal Sukabumi Ilham Nugraha digebuki belasan orang saat meliput berita. Dia dianiaya orang tidak dikenal
0 Komentar

BELASAN orang menganiaya seorang wartawan media online Jurnal Sukabumi Ilham Nugraha yang sedang meliput peristiwa tiga orang jatuh dari Jembatan Cimandiri di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Senin, 13 Juni 2022.

“Pada saat itu saya sedang meliput di RSUD Palabuhanratu kasus terjatuhnya tiga warga dari Jembatan Cimandiri, tiba-tiba didatangi belasan OTK (orang tak dikenal) lalu mendorong keluar dan langsung memukuli saya,” kata Ilham saat ditemui di Polres Sukabumi, Senin malam.

Penganiayaan terjadi saat Ilham sedang meliput tiga orang yang terjatuh dari Jembatan Cimandiri dan tercebur ke Sungai Cimandiri di RSUD Palabuhanratu.

Baca Juga:Menulis Ulang Pemberontakan Cirebon Tahun 1818 Versi Van der KempAliansi Masyarakat Cirebon Peduli Sejarah dan Marwah Leluhur Ingatkan Heru Rusyamsi Kembalikan 2 Kitab, Sketsa Pintu Utama Goa Sunyaragi dan Denah Masjid Agung Sang Cipta Rasa

Saat sedang mengambil foto dan video, dia didatangi sejumlah orang tak dikenal yang langsung mendorongnya untuk keluar dari rumah sakit. Bahkan mereka melarang Ilham melakukan peliputan apa pun. Padahal Ilham saat itu sudah memberitahu dia adalah wartawan Jurnal Sukabumi.

Setelah Ilham terdorong keluar gerbang RSUD Palabuhanratu, dia dianiaya belasan orang tersebut hingga membuat wajah dan bagian tubuhnya lebam-lebam.

Sejumlah wartawan lain yang mendengar peristiwa itu kemudian menolong Ilham dan membawanya ke Polres Sukabumi untuk membuat laporan polisi.

Ilham kemudian melakukan visum di RSUH Palabuhanratu dan kemudian membuat laporan kepolisian.

Chief Executive Officer (CEO) Jurnal Sukabuimi Eman Sulaeman secara tegas meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap para pelaku penganiayaan terhadap wartawannya yang bertugas di Palabuhanratu.

Menurut Eman, setiap wartawannya yang bertugas selalu dilengkapi kartu identitas pers dan tentunya saat melakukan peliputan mematuhi kode etik sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Kami meminta kepada Polres Sukabumi untuk menangkap seluruh pelaku dan menjerat dengan KUHP dan UU Pers untuk memberikan efek jera, agar kasus seperti ini tidak terulang kembali menimpa para insan pers di kemudian hari,” kata mantan wartawan Poskota tersebut. (Ant)

 

0 Komentar