Saat Ditangkap Polisi Dipaksa Lepas Hijab untuk Difoto, 2 Wanita Muslim Ini Menang Gugatan Rp278 Miliar

Jamilla Clark (kiri) dan Arwa Aziz (kanan), memenangkan gugatan mereka terhadap NYPD (Foto:HIROKO MASUIKE/NYTN
Jamilla Clark (kiri) dan Arwa Aziz (kanan), memenangkan gugatan mereka terhadap NYPD (Foto:HIROKO MASUIKE/NYTNS/Redux/eyevine)
0 Komentar

PENGADILAN Kota New York pada Jumat (5/4/2024) waktu AS setuju membayar senilai US$ 17,5 juta (sekitar Rp 278 miliar) untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan dua wanita muslim yang dipaksa melepas hijab mereka untuk difoto saat ditangkap polisi.

Gugatan class action ini telah diajukan sejak 2018 oleh Jamilla Clark dan Arwa Aziz. Kedua wanita muslim ini mengaku hidup dengan menanggung malu dan terekspos ketika dipaksa melepas hijab setelah ditangkap polisi Kota New York.

“Saat mereka memaksa saya melepas hijab, saya merasa seperti telanjang. Saya tidak yakin apakah kata-kata dapat menggambarkan betapa saya merasa terekspos dan dilanggar,” kata Jamilla dalam sebuah pernyataan. 

Baca Juga:Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024Penyembelihan Sapi Merah Doktrin Yahudi Robohkan Al Aqsa Jatuh 10 April 2024, Berbarengan dengan Lebaran?

“Saya sangat bangga hari ini telah berperan dalam memberikan keadilan bagi ribuan warga New York,” ujarnya.

Jamilla ditangkap pada 9 Januari 2017, sedangkan Arwa ditangkap pada 30 Agustus 2017.

Gugatan tersebut mengatakan petugas polisi mengancam akan mengadili Clark jika tidak melepas hijabnya. Ia ditangkap polisi karena tuduhan palsu dari mantan suaminya.

Sementara Arwa, yang juga ditangkap akibat tuduhan palsu mengaku, ia merasa dirinya hancur setelah diambil foto tanpa hijab dihadapan belasan polisi, dan 30 narapidana pria.

Pejabat kota pada awalnya membela praktik memaksa orang untuk melepas hijab saat mengambil foto. Mereka beralasan, kebijakan tersebut menyeimbangkan penghormatan terhadap adat istiadat agama dengan penegak hukum yang perlu dilakukan untuk mengambil foto penangkapan.

Namun, kepolisian mengubah kebijakan tersebut pada 2020 sebagai bagian dari penyelesaian awal gugatan tersebut dan mengatakan bahwa mereka akan mengizinkan orang yang ditangkap untuk tetap mengenakan penutup kepala saat pengambilan foto. Polisi juga membuat pengecualian terbatas seperti jika penutup kepalanya menutupi seluruh wajah orang tersebut.

Setelah gugatannya disetujui, penyelesaian keuangan ini memerlukan persetujuan hakim Analisa Torres dari pengadilan federal Manhattan.

Juru bicara departemen hukum kota Nick Paolucci mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa penyelesaian tersebut menghasilkan reformasi positif bagi departemen kepolisian dan demi kepentingan terbaik semua pihak.

Baca Juga:Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUIPernyataan Lengkap Princess of Wales, Kate Middleton: Bagi Siapa pun yang Menghadapi Penyakit ini, Mohon Jangan Putus Asa

Kuasa hukum penggugat, pengacara Andrew F Wilson mengatakan, memaksa seseorang untuk melepas pakaian keagamaannya seperti penggeledahan telanjang. Penyelesaian substansial ini mengakui adanya kerugian besar terhadap martabat orang-orang yang mengenakan hijab mereka,

0 Komentar