RUU Perlindungan Tokoh Dan Simbol Agama, Legislator: Tidak Ada Ruang Bagi Penista Agama

RUU Perlindungan Tokoh Dan Simbol Agama, Legislator: Tidak Ada Ruang Bagi Penista Agama
Anggota Komisi X DPR Fahmy Alaydroes. (Foto: Dok. DPR RI)
0 Komentar

“Mengapa hal ini sering terjadi di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam? Apa yang sesungguhnya terjadi?” tanya Syaikhu beberapa waktu lalu.

Syaikhu menekankan ada kebutuhan mendesak soal ini. Semua pihak harus melindungi semua agama, tokoh dan simbolnya. Tidak boleh ada yang menista atau menghina. Di negeri yang berlandaskan Pancasila, penghinaan terhadap agama dan simbolnya tidak dibenarkan.

“Tidak ada ruang bagi penista agama, karena kita negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya.

Baca Juga:Penembakan Maut Mal Kopenhagen, Polisi Denmark: 3 Tewas, 1 DitangkapVideo: Detik-detik Polisi Ohio Menembaki Pria Kulit Hitam hingga Tewas

Untuk itu, Syaikhu mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. “Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sebab kita tak ingin tokoh agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu jadi sasaran penghinaan,” pungkasnya. (*)

Laman:

1 2
0 Komentar