Rugikan Negara Rp 315 M, KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Rugikan Negara Rp 315 M, KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PT Dirgantara Indonesia
0 Komentar

Tak hanya merugikan keuangan negara, perbuatan korupsi yang dilakukan para tersangka memperkaya sejumlah pihak, termasuk ketiga tersangka baru. KPK menduga, Arie Wibowo menerima Rp 9.172.012.834, Didi Laksamana menerima Rp 10.805.119.031, dan Ferry Subrata menerima Rp 1.951.769.992.

Alex memastikan, KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara. Dari proses penyidikan yang dilakukan, KPK telah memeriksa 108 orang dan menyita aset senilai Rp 40 miliar.

“Telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti atau tanah dan bangunan senilai Rp 40 miliar,” kata Alex.Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan ketiga tersangka di tiga Rutan berbeda untuk 20 hari pertama. Arie Wibowo ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, sedangkan Didi Laksamana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sementara Ferry Santosa Subrata ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (*)

0 Komentar