Rosmah Mansor, Istri Najib Razak Bersalah Atas 3 Tuduhan Korupsi, Begini Kronologinya

Rosmah Mansor, Istri Najib Razak Bersalah Atas 3 Tuduhan Korupsi, Begini Kronologinya
Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, 1 September 2022. (Foto: AP)
0 Komentar

PENGADILAN Tinggi Malaysia, menyatakan Rosmah Mansor, bersalah atas tiga tuduhan korupsi terkait dengan proyek energi surya di Sarawak senilai 1,25 miliar ringgit Malaysia atau Rp 4,1 triliun. Rosmah adalah istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak

Dalam putusan pada Kamis, 1 September 2022, pengadilan menjatuhkan hukuman pada Rosmah 10 tahun penjara. Dia juga dikenai denda 970 juta ringgit Malaysia atau senilai Rp 3,2 triliun sebagai pengganti hukuman 10 tahun penjara.

Rosmah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis tersebut. Hakim pengadilan Mohamed Zaini Mazlan mengizinkan pembelaan untuk menunda eksekusi hukuman penjara dan denda. Pengadilan juga mengizinkan Rosmah bebas dengan uang jaminan sebesar 2 juta ringgit Malaysia atau setara Rp 6,6 miliar.

Baca Juga:Bos Produsen Minyak Terbesar Kedua Rusia Lukoil Tewas Usai Jatuh dari Jendela Rumah SakitMelanie Subono Tanggapi Pemberitaan Ibu PC Tidak Ditahan karena Alasan Anak, Bandingkan dengan Vanessa Angel hingga Angelina Sondakh

Sidang kasus suap yang melibatkan Rosmah dimulai pada Februari 2020 dan berakhir pada 23 Februari 2022 setelah 42 hari proses. Istri mantan perdana menteri Malaysia itu, dikenal memiliki gaya hidup mewah.

Proses persidangan Rosmah mengalami beberapa kali penundaan. Di antaranya karena masalah kesehatan Rosmah dan ketidakhadiran saksi karena karantina Covid-19. Dia juga pernah meminta absen ke pengadilan dengan alasan mengunjungi putrinya di Singapura.

Seperti dikutip dari Channel News Asia, berikut kronologis lengkap persidangan yang melibatkan Rosmah.

15 Nov 2018: Rosmah didakwa di Pengadilan Sesi dengan dua tuduhan. Ia ditengarai telah meminta 187,5 juta ringgit Malaysia (Rp 623 miliar) dan menerima RM1,5 juta (Rp 4,9 miliar) dari kontraktor Saidi Abang Samsudin, untuk membantu perusahaannya, Jepak Holdings, mengamankan proyek energi surya untuk Sarawak sekolah senilai RM1,25 miliar atau Rp 4,1 triliun.

10 April 2019: Rosmah didakwa dengan tuduhan korupsi ketiga terkait proyek energi surya setelah diduga menerima suap 5 juta ringgit Malaysia (Rp 16,6 miliar) dari Saidi. Rosmah mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan dan kasusnya kemudian dipindahkan ke Pengadilan Tinggi untuk persidangan yang dimulai pada Februari 2020.

6 Februari 2020: Sidang korupsi Rosmah akhirnya dimulai setelah tertunda dua hari ketika pengacaranya mengatakan dia sakit. Jaksa penuntut umum berupaya membuktikan bahwa dia bersalah atas ketiga dakwaan terhadapnya yang diduga dilakukan pada 2016 dan 2017.

18 Februari 2021: Hakim Pengadilan Tinggi Mohamed Zaini memerintahkan Rosmah untuk mengajukan pembelaannya dalam persidangan setelah hakim menyimpulkan jaksa penuntut telah menghasilkan “bukti yang dapat dipercaya untuk membuktikan setiap elemen pelanggaran”.

0 Komentar