Rocky Gerung dan Refly Harun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan UU ITE

Rocky Gerung dan Refly Harun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan UU ITE
Refly Harun soal Jokowi, Rocky Gerung, dan Oposisi (YouTube/ReflyHarun).
0 Komentar

Relawan Indonesia Bersatu resmi melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya Senin (31/7/2023). Rocky dan Refli dilaporkan dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Alhamdulillah laporan kami diterima, hari ini saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan akan melaporkan Rocky Gerung sama Refly Harun,” ujar Ketua Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan pada wartawan.

Lisman beralasan, ucapan Rocky Gerung tak etis dan menyerang Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia merasa terganggu dengan pernyataan tersebut, termasuk yang turut menyebarkannya yakni Refli Harun.

Baca Juga:Laporan Relawan Jokowi Soal Dugaan Rocky Gerung Hina Jokowi Ditolak Bareskrim PolriBandara Kertajati Gapura Ciayumajakuning, Heri Sugandi: Minta Tiap Pemda Persiapkan Diri

“Kenapa? Karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel youtube itu sudah sangat tidak etis karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi,” ujarnya.

“Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah meunculkan kegaduhan makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut dan terjadilah kegaduhan-kegaduhan yang didesak oleh masyarakat Indonesia maupun relawan Jokowi untuk segera memanggil Rocky Gerung maupun Refli Harun,” terangnya.

Kata Lisman, dia menyerahkan sejumlah barang bukti. Termasuk rekaman video tersebut.

Lisman berharap Polda Metro Jaya segera memproses laporan tersebut. Termasuk memanggil Rocky Gerung dan Refli Harun.

“Kami minta kepada bapak Kapolda Metro Jaya sikapi tegas bila perlu Rocky Gerung segera ditangkap,” jelasnya.

Terpisah, Rocky Gerung buka suara terkait laporan tersebut. Dia meminta pandangan politiknya dihormati.

“Pandangan politik saya harus dihormati. Seperti saya menghormati pandangan para pemuji Presiden Joko Widodo,” katanya.

Baca Juga:PAN Dorong Erick Thohir Berpasangan dengan Prabowo Subianto, Heru Subagia: Secara Historis Punya Hubungan HarmonisDiganggu Main Catur, Wakil Direktur RSU Bahagia Makassar Tempeleng Kepala Batita Dipecat dan Berujung Penjara

Laporan Lisman teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Lisman melaporkan Rocky dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. (*)

0 Komentar