RGP2024: Ngisin-ngisini! Mahkamah Konstitusi Berubah Jadi Mahkamah Keluarga

RGP2024: Ngisin-ngisini! Mahkamah Konstitusi Berubah Jadi Mahkamah Keluarga
0 Komentar

Terkait batas usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun, kata Heru dimana letak benturannya dengan UUD 1945 sampai harus di revisi?

Tidak ada satu pasal-pun dalam konstitusi yg berseberangan dengan batas usia minimal 40 tahun sebagaimana bunyi pasal 169 q UU Pemilu. Terbukti dalam amar putusan MK, bahwa memang tidak ada pertentangan tersebut.

Jika tidak ada pertentangan, kenapa harus direvisi ? Bukankah Mahkamah Konstitusi hanya boleh merevisi UU jika terdapat pertentangan dengan konsitusi?

Baca Juga:Jokowi Dukung Prabowo atau Ganjar? RGP2024: Projo Dukung Prabowo Bentuk Cawe-cawe JokowiKunjungan ke China, Jokowi Kantongi Kado Investasi Rp197,9 Triliun

Ketiadaan pertentangan antara aturan batas usia dengan UUD 1945, menunjukan bahwa perubahan usia Capres dan Cawapres bukan urusan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Kenapa Mahkamah Konstitusi ngotot mengambil peran?

Dengannya, maka keputusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan usia Capres dan Cawapres pada senin kemarin adalah keputusan yang tidak didasarkan atas kewenangan lembaga, Mahkamah Konstitusi tidak punya dasar legitimasi hukum alias keputusan ilegal.

Secara prosedural, perubahan UU yg tidak memiliki unsur pertentangan dengan UUD 1945, tidak bisa dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Ini adalah bagian dari proses legislasi yangbmenjadi tanggung jawab DPR.

Lebih lanjut, papar Heru, di sinilah letak kecerdasan cawe-cawe politik Jokowi. Jika perubahan usia capres dan cawapres dilakukan Jokowi melalui proses legislasi di DPR, akan memakan waktu lama.

Ada beberapa syarat yang memang harus dipenuhi. Misalnya masuk dalam prolegnas prioritas.

Momen politik pilpres tinggal hitung hari. Jika proses perubahan usia dilakukan melalui proses legislasi di DPR, maka dipastikan, ambisi Jokowi untuk mencalonkan Gibran tidak akan terwujud.

‘Inilah alasan kenapa Jokowi mempolitisasi Mahkamah Konstitusi sebagai alat instan dan cepat untuk merubah batas usia Wapres agar Gibran bisa memenuhi syarat sebagai Cawapres,” paparnya.

Baca Juga:Jika Benar Benjamin Netanyahu Undang Joe Biden ke IsraelFilm Dokumenter Garapan Netflix, Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso dalam Amatan Netray

Di satu sisi, sikap Jokowi yang mempolitisasi Mahkamah Konstitusi, bukan saja menjatuhkan Marwah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga hukum tertinggi.

Dengan perilaku ini, Jokowi juga turut melecehkan DPR sebagai lembaga tertinggi yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.

“Batas usia Capres dan Cawapres dalam UU pemilu itu, digodok, disetujui dan disahkan oleh partai-partai yg punya kursi di DPR. Tapi lewat Mahkamah Konstitusi, Jokowi memfasilitasi Garuda dan PSI yang sama sekali tidak punya kursi di DPR untuk menggugat hingga dikabulkan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

0 Komentar