RGP2024 Anggap Putusan MK Lahirkan Chaos Politik dan Kecelakaan Demokrasi

RGP2024 Anggap Putusan MK Lahirkan Chaos Politik dan Kecelakaan Demokrasi
0 Komentar

MAHKAMAH Konstitusi (MK) pada Senin (16/10) memutuskan mengabulkan permohonan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A yang ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Putusan ini pun berbeda dengan putusan perkara sejenis lainnya yang dibacakan MK pada hari ini, di mana MK menolak uji materi terkait batas usia capres-cawapres.

Dalam pertimbangannya, hakim MK menerima permohonan Almas yang mengaku mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka karena banyak anak muda ditunjuk sebagai pemimpin.

Baca Juga:Militer Filipina Minta Hentikan Tindakan Berbahaya China di Laut China SelatanTerungkap Misi Pemerintah Kota Guangzhou di Cirebon

Sehingga, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja, incertus tamen, menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat/setara.

Gugatan ini pun dikaitkan dengan upaya mengakomodasi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi cawapres pendamping capres Prabowo Subianto.

Gibran yang kini berusia 36 tahun dan menjadi kepala daerah, dengan keputusan MK maka Gibran, meski secara umur belum memenuhi syarat, tetapi bisa maju sebagai cawapres karena menjabat wali kota.

Namun keputusan ini membuat Ketua RGP2024 Heru Subagia meradang, putusan MK kian kental nuansa politis dan cenderung membela satu orang semata untuk konteks 2024, yakni Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini karena meski MK menolak soal usia, tetapi putusan tersebut memasukan syarat lain bagi yang di bawah usia 40 tahun, yakni pernah menduduki jabatan yang didapat melalui pemilihan, termasuk Pilkada.

Ini berarti Gibran lolos syarat ini sebagai cawapres atau capres karena faktor pernah menjabat dalam jabatan negara melalui Pilkada Kota Surakarta.

“MK tidak ingin dianggap secara vulgar memihak kepentingan keluarga Jokowi, tetapi subtansi putusan itu jelas mengelabui penggugat, karena faktanya usia di bawah 40 tahun sekalipun dapat mengikuti kontestasi,” ujar Heru saat dihubungi, Senin (16/10).

Baca Juga:Di Balik Persetujuan MK, Begini Bocoran dan Tudingan Saldi IsraPutusan MK Kabulkan Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres atau Pengalaman Jadi Kepala Daerah, Saldi Isra: Saya Bingung

Heru pun menilai, putusan ini lebih buruk dibanding mengabulkan gugatan terkait batas usia minimal capres. Sebab, jika putusan batas usia dikabulkan maka semua warga negara bisa maju tanpa terkecuali.

0 Komentar