Rencana Revisi UU Sisdiknas Tak Diketahui Jokowi, APPI Heran

Rencana Revisi UU Sisdiknas Tak Diketahui Jokowi, APPI Heran
Presiden Joko Widodo/Net
0 Komentar

RENCANA untuk merevisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ternyata tak diketahui oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Hal itu membuat Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) terheran-heran.

Pada Senin (30/5), Dewan Pengarah APPI Doni Koesoema mengatakan mulanya APPI menemui Presiden Jokowi untuk menyampaikan kritik terhadap rencana revisi UU Sisdiknas. Pertemuan itu dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

“Yang sangat mengejutkan bagi kami dalam pertemuan hari ini Presiden menyatakan bahwa beliau tidak tahu ada proses perubahan UU Sisdiknas,” kata Doni kepada wartawan.

Baca Juga:Ada Galaksi ’Tersembunyi’ Dekat Khatulistiwa Bima SaktiTegang, 30 Pesawat Militer China Menyusup ke Zona Pertahanan Udara Taiwan

Dalam kesempatan itu, lanjut Doni, APPI pun menyampaikan bahwa revisi UU Sisdiknas jauh dari semangat gotong royong. Menurut APPI, RUU Sisdiknas merugikan dan justru merusak visi Jokowi dalam membangun sumber daya manusia unggul.

“Kami membicarakan persoalan-persoalan penting dan mendesak terkait masa depan pendidikan nasional, terutama terkait RUU Sisdiknas,” ujar Doni.

Doni mengatakan Presiden pun sepakat membuat kajian sebelum revisi UU Sisdiknas dilakukan. Ia menuturkan Jokowi menghendaki perumusan peta jalan pendidikan Indonesia sebelum pemerintah dan DPR merevisi UU tersebut.

“Untuk itu, Presiden akan memanggil Mendikbud meminta penjelasan terkait hal ini,” katanya.

Adapun RUU Sisdiknas menuai polemik karena diduga menjadi permulaan penghapusan dana bantuan operasional sekolah (BOS). RUU Sisdiknas juga menjadi perdebatan karena disebutkan mengapus frase madrasah.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan Jokowi tidak mengetahui proses perubahan revisi UU Sisdiknas karena masih tahap perencanaan.

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyampaikan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Baca Juga:Kunker ke Ende, Jokowi Terbang Bersama Pesawat RJ-85 Era Pak HartoPolitikus PDI Perjuangan: Ada Indikasi Kuat Hubungan Antara Pak Jokowi dengan Ibu Megawati Mau Dijauhkan

“Pembentukan RUU Sisdiknas saat ini masih pada tahap perencanaan,” kata Anindito Aditomo, Senin.

Berdasarkan UU PPP, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang, yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Anindito menuturkan setelah tahap perencanaan ini rampung, para menteri terkait akan melaporkan hasil daripada proses tersebut pada rapat yang akan dipimpin oleh Presiden Jokowi.

“Termasuk adanya masukan maupun kekhawatiran atau kendala lainnya. Memang seperti itu tahapannya,” tuturnya. (*)

0 Komentar