Rencana Adik Jokowi Menikah dengan Anwar Usman, Pakar Hukum Tata Negara: Jangan Lupa Banyak Kasus Kontroversial di Mahkamah Konstitusi

Rencana Adik Jokowi Menikah dengan Anwar Usman, Pakar Hukum Tata Negara: Jangan Lupa Banyak Kasus Kontroversial di Mahkamah Konstitusi
Ketua MK, Anwar Usman Bersama Adik Jokowi, Idayati /Silmi Akhsin/
0 Komentar

KABAR bahagia datang dari keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adik Presiden Jokowi, Idayati, dikabarkan akan menikah dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Pengamat hukum tata negara Refli Harun menanggapi tentang pernikahan tersebut. Dia mengira-ngira apakah ada hubungannya dengan kabar baik itu dengan perkara yang ditangani di MK selama ini.

“Karena secara jabatan Anwar Usman adalah Ketua MK, dan jangan lupa hingga saat ini banyak kasus kontrovesial di MK,” ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Selasa 22 Maret.

https://www.youtube.com/watch?v=dZ4uCknn374

Baca Juga:Ketua MK Menikah dengan Adik Jokowi, Pakar: Sebaiknya Anwar Usman MundurAksi Nekat Wanita Bercadar Tabrakan Diri ke Kantor Polisi Viral, Begini Kata Abu Janda

Refly menjelaskan dalam permohonan pengubahan presidential threshold atau ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen menjadi nol persen, MK telah mengambil keputusan kontroversial.

Menurutnya, MK dapat mempertimbangkan perubahan pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemohon uji meteriil presidential threshold kala itu beralasan ambang batas nol persen dapat memberi kesempatan bagi semua pihak mendapatkan hak konstitusional untuk mencalonkan diri sebagai presiden.

“Misalnya tentang presidential threshold yang sama sekali tidak dikabulkan legal standingnya yang aneh bin ajaib, entah bagaimana logika MK, dia tidak bisa membandingkan pasal yang diuji,” tutur Refly.

Menurut Refly, pasal yang diuji adalah Pasal 222 UU Pemilu, bukan Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 tentang pencalonan Pemilu oleh partai politik. Dia bilang, Pasal 6A ayat 2 hanya salah satu pasal yang dijadikan rujukan bahwa pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi.

“Ini sederhana sekali sebagai orang hukum Tata Negara. Jadi mislead hakim MK,” imbuhnya.

Seperti diketahui, akad pernikahan Idayati dengan Anwar Usman dijadwalkan akan berlangsung pada 26 Mei 2022. Sementara prosesi lamaran telah digelar di Solo pada 12 Maret 2022.

Baca Juga:Kotak Hitam Pesawat China Eastern Airlines MU5735 Ditemukan Rusak ParahRPP Kewenangan Otorita IKN Ditargetkan Rampung Akhir Maret, Apa Isinya?

Suami Idayanti, Hari Mulyono, diketahui meninggal pada 24 september 2014. Hari mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan di RSPAD Fatot Subroto karena penyakit stroke yang dideritanya.

Sedangkan istri Anwar Usman, Suhada Ahmad Sidiq, telah berpulang ke hadapan Tuhan pada 26 November 2021. Suhada meninggal dunia lantaran terkena serangan jantung. (*)

0 Komentar