Rektor Universitas Pancasila Dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pelecehan Seksual, Begini Kronologinya

Rektor Universitas Pancasila Dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pelecehan Seksual, Begini Kronologinya
Ilustrasi
0 Komentar

Sehingga saat itu, rektor dalam posisi duduk dan korban berdiri di samping kanan rektor dengan jarak agak jauh badannya membungkuk meneteskan obat mata.

“Namun, secara tiba-tiba tangan kanannya prof itu (rektor) meremas payudaranya dia. Begitu. Seperti itu, menurut keterangannya korban begitu ceritanya,” ujar Amanda.

Sebelumnya, rektor Universitas Pancasila berinisial ETH dilaporkan oleh karyawannya RZ (42) atas dugaan pelecehan seksual. Laporan ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 12 Januari 2024.

Baca Juga:Perangi Mafia Tanah, AHY: Kementerian ATR/BPN Berpihak pada Rakyat, Jangan Sampai Hak Mereka DiinjakAmerika Serikat-Inggris Lancarkan Serangan Udara di Sanaa

ETH dilaporkan dengan dasar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sementara itu, di Bareskrim Polri Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024. (*)

0 Komentar