Rektor Unila Terjaring OTK KPK, Berikut Fakta Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Lewat Jalur Mandiri

Rektor Unila Terjaring OTK KPK, Berikut Fakta Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Lewat Jalur Mandiri
Rektor Unila ditangkap KPK Rektor Unila. Karomani/ dok KPK
0 Komentar

Ditahan 20 Hari

Guna keperluan proses penyidikan, tim melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022 di Rutan KPK.

Karomani ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih. Heriyadi ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur. Kemudian, Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara itu, Andi Desfiandi di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Adapun penahanannya terhitung mulai 21 Agustus-9 September 2022.

Baca Juga:Beredar Isu Konsorsium 303, Polri: Nanti Didalami oleh DittipidsiberKomisi III DPR RI Gelar Rapat Bahas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kampus Beri BantuanUnila akan memberi bantuan hukum untuk rektor mereka, Karomani yang telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu (20/8) lalu atas dugaan kasus penyuapan penerimaan mahasiswa baru 2022.

“Ya, Unila akan memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan,” ucap Wakil Rektor 4 Suharso pada Minggu (21/8), dikutip dari Antara.

Menurut Suharso, bantuan hukum ini karena secara umum Karomani adalah keluarga besar Unila.

“Tentang aturan dan sebagaimana akan dipelajari lagi, terkait bantuan hukum yang akan diberikan kepada Karomani,” kata dia. (*)

0 Komentar