Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Tempuh Jalur Hukum Soal Laporan Dugaan Pelecehan Seksual

Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Tempuh Jalur Hukum Soal Laporan Dugaan Pelecehan Seksual
Edie Toet Hendratno
0 Komentar

REKTOR nonaktif Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, akan menempuh jalur hukum terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan stafnya, RZ (42) kepada dirinya.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Edie, Faizal Hafied, tak lama setelah kliennya diperiksa oleh Polda Metro Jaya, Kamis (29/2).

“Kami juga akan melakukan langkah-langkah hukum lain terhadap hal ini, untuk membela kepentingan klien kami,” ujar Faizal dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga:7 Tersangka Panitia Pemilihan Luar Negeri Malaysia Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Tanggapan BawasluJurnalis Investigasi Lacak Anggota Militan Kiri ‘Red Army Faction’ Gunakan Artificial Intelligence

Namun untuk sementara, Faizal belum memerinci upaya hukum yang akan ditempuh pihaknya terkait tuduhan pelecehan seksual tersebut.

Kuasa hukum Edie mengatakan, bahwa upaya hukum tersebut bakal dilakukan dalam waktu dekat.

“Apa yang kami lakukan mungkin nanti bisa ditunggu beberapa hari ke depan. Kami sedang mempersiapkan semuanya dan kami akan melakukan upaya hukum untuk membela kepentingan klien kami,” terang Faizal.

Dikatakannya, berdasarkan keterangan Edie, pelecehan sebagaimana yang dilaporkan RZ tidak pernah terjadi. Bahkan, tak ada bukti dan saksi mata di lokasi kejadian.

Kubu Edie pun menduga ada unsur politisasi dalam laporan pelecehan seksual tersebut. Pasalnya, laporan dilayangkan dekat dengan pemilihan rektor di Universitas Pancasila.

Berdasarkan laporan RZ, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Februari 2023. Namun, laporan baru dilayangkan ke kepolisian pada Januari 2024 menjelang pemilihan rektor Universitas Pancasila.

“Kalau misalnya ada hal-hal yang tidak nyaman dan segala macam langsung bisa disampaikan satu bulan atau 2 bulan dekatlah, tapi ini sudah jauh sekali dan tepat pada saat proses pemilihan Rektor selanjutnya. Jadi pasti ada orang-orang di belakang layar ini yang mengorkestrasi ini, ini yang sedang kami dalami,” imbuhnya.

Baca Juga:Kuasa Hukum Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Beberkan Sejumlah Kejanggalan Laporan Dugaan Pelecehan SeksualJewish Insider Kabarkan Indonesia Berencana Normalisasi Hubungan dengan Israel, Istana-Kemlu Bantah Isu Media Yahudi

Diketahui, RZ melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ETH. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. ETH dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (*)

0 Komentar