Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Kuwat Ma’ruf Duduk di Dekat Putri Candrawathi, Apa yang Terjadi?

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Kuwat Ma'ruf Duduk di Dekat Putri Candrawathi, Apa yang Terjadi?
Putri Candrawathi terlihat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.Putri Candrawathi tak memakai baju tahanan. Ia memakai baju putih. Sebuah peristiwa menarik terkuak dalam rekonstruksi yang digelar di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta.
0 Komentar

REKONSTRUKSI kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, menampilkan tayangan kehadiran dari Putri Candrawathi bersama Kuat Ma’ruf dan Bharada E.

Dalam tayangan itu, Putri Candrawathi berdiri di depan garasi rumah Duren Tiga bersebelahan dengan Kuat Ma’ruf. Dan di belakangnya ada Bharada E.

Setelah menayangkan hal tersebut, Putri masuk ke dalam rumah Duren Tiga bersamaan dengan Kuat Ma’ruf. Bharada E dalam hal ini menyusul.

Baca Juga:Bisakah Ferdy Sambo Bebas? Begini Pandangan Otto HasibuanTimsus Polri Periksa Putri Candrawathi

Di adegan ke-12 dan ke-13 terlihat Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tengah tiduran di kasur.

Dalam adegan tersebut, terlihat Kuat Maruf duduk di dekat Putri Candrawathi.

Polisi belum memberikan penjelasan terkait adegan ke-12 dan ke 13 tersebut.

Berlanjut ke adegan ke-14, Putri Candrawathi lalu terlihat menelepon seseorang.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*)

0 Komentar