Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Penjelasannya

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Penjelasannya
Putri Candrawathi dalam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J tampak berkomunikasi dengan Kuat Ma'ruf.
0 Komentar

APA itu rekonstruksi? Ini menjadi pertanyaan yang cukup banyak dicari sehubungan dengan berita terkini soal rekonstruksi Brigadir J yang digelar pada hari ini, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi yang dimaksud adalah rekonstruksi dalam proses penyidikan tindak pidana.

Lantas, apa itu rekonstruksi dalam hukum pidana? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Apa itu Rekonstruksi? Pengertian dalam Hukum

Pengertian rekonstruksi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berasal dari kata konstruksi yang artinya pembangunan yang kemudian ditambah imbuhan re menjadi rekonstruksi. Dikutip dari laman KBBI Kemdikbud, rekonstruksi artinya pengembalian seperti semula atau penyusunan (penggambaran) kembali.

Baca Juga:Ada Adegan Ferdy Sambo Peluk Putri CandrawathiDetik-detik 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Peragakan Adegan di Rumah Magelang

Dikutip dari buku Kamus Hukum Kontemporer karya M. Firdaus Sholihin, S.H., M.H., wiwin Yulianingsih, S.H, M.Kn., disebutkan bahwa rekonstruksi adalah peragaan ulang (tentang perbuatan yang lalu) atau hal menyusun (membangun) kembali seperti semula.

Dikutip dari panduan Bareskrim Polri tentang standar operasional prosedur pemeriksaan saksi, ahli dan tersangka, rekonstruksi teknik dalam metode pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik untuk mendapat gambaran tentang terjadinya tindak pidana secara memperagakan kembali perbuatan tersangka. Rekonstruksi dilakukan untuk lebih meyakinkan pemeriksa tentang kebenaran tersangka atau saksi.

Apa itu Rekonstruksi? Dasar Hukum Rekonstruksi

Dasar hukum ekonstruksi adalah Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana. Surat Keputusan Kapolri tersebut disebutkan tentang petunjuk teknis dan pelaksanaan rekonstruksi dalam proses penyidikan tindak pidana.

Pada bagian Bab III tentang Pelaksanaan, angka 8.3.d dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana (Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana) menyebutkan bahwa:

“Metode pemeriksaan dapat menggunakan teknik:

  1. interview,
  2. interogasi,
  3. konfrontasi,
  4. rekonstruksi.”Jadi, rekonstruksi merupakan tahap akhir dari proses penyidikan oleh Polri untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara kasus dalam tindak pidana.

Apa itu Rekonstruksi? Tujuan Pelaksanaan Rekonstruksi

Menurut Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol.Skep/1205/IX/2000, dapat dipahami bahwa arti rekonstruksi adalah suatu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana. Adapun tujuan pelaksanaan rekonstruksi termuat dalam Bab III angka 8.3 a Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana.

0 Komentar