Refleksi Otonomi Daerah 2023 – Desentralisasi Politik (Bagian Pertama)

Refleksi Otonomi Daerah 2023 – Desentralisasi Politik (Bagian Pertama)
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman.
0 Komentar

Berikutnya tentang issue : Gubernur Jakarta tidak dipilih rakyat, berikut ini hasil analisanya:

  1. Fenomena ini memperkuat adanya gejala arus balik desentralisasi;
  2. Pelaksanaan otonomi daerah harus menjunjung tinggi prinsip demokrasi dimana dalam prosesnya perlu mengikutsertakan masyarakat (dalam hal perencanaan, penganggaran, hingga pemilihan kepala daerah dan kepala negara);
  3. Penunjukan oleh pihak tertentu rentan menimbulkan perilaku koruptif yang masif karena berpotensi melahirkan tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam prosesnya.

Dan KPPOD merekomendasikan sebagai berikut:  Jakarta akan diproyeksikan sebagai kota bisnis, semestinya pemilihan gubernur tetap dilangsungkan secara demokratis untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis untuk memperkuat legitimasi rakyat dan meningkatkan kepercayaan dunia usaha.

Catatan Akhir Desentralisasi Politik KPPOD :

Arus Balik Desentralisasi

Perubahan regulasi yang terjadi sepanjang tahun ini merupakan gejala arus balik desentralisasi yang mesti kita dicegah. Sebab, pelanggengan terhadap proses arus balik pada akhirnya akan merugikan publik. Pembangkangan terhadap netralitas pada akhirnya akan menyuburkan praktik kepemimpinan otoriter.

Perlunya Komitmen dan Dukungan Konkret

Baca Juga:Kemana arah koalisi Partai Newborn?Dilema PP 51 tahun 2023 bagi Industri Padat Karya

Pada akhirnya, perwujudan desentralisasi politik yang partisipatif dan representatif beranjak dari political will pemangku kebijakan serta dukungan aktif publik dalam pelaksanaan desentralisasi politik di daerah. Menghadapi tahun politik, penguatan terhadap lembaga seperti Bawaslu dan KPU amat penting untuk menjaga keluhuran demokrasi lokal. (*)

Penulis: Aris Armunanto,S.E.Ak.M.M

0 Komentar