Refleksi Otonomi Daerah 2023 – Desentralisasi Politik (Bagian Pertama)

Refleksi Otonomi Daerah 2023 – Desentralisasi Politik (Bagian Pertama)
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman.
0 Komentar

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan,”Kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi, jadi itu yang saya mau tegaskan nanti kalau kita diundang dibahas di DPR. Posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui pilkada. Bukan lewat penunjukan.”

Menurut peneliti politik dari BRIN Devi Darmawan mengatakan demokrasi Indonesia dalam bahaya karena pasal dalam RUU DKJ itu dapat dijadikan preseden agar pilkada di daerah lain juga ditiadakan.

Analisa KPPOD (Komisi Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah) yang berkaitan dengan netralitas ASN:

Baca Juga:Kemana arah koalisi Partai Newborn?Dilema PP 51 tahun 2023 bagi Industri Padat Karya

  1. Politisasi birokrasi dan birokrat berpolitik sering terjadi dalam tahun politik;
  2. Kenapa masalah muncul (1) Kepala Daerah jadi PPK (UU ASN) (2) tata kelola pengawasan dan tindak lanjut pelanggaran netralitas lemah (3) batasan netralitas masih abu-abu, ASN diberi hak politik utk memilih tetapi dilarangmengekspresikan pilihan politiknya.
  3. Kekaburan batasan peran dan positioning  kepala  kepala daerah  sebagai  kepala pemerintahan (petugas rakyat) saat bekerja dan petugas partai di luar agenda kedaerahan. Dan merekomendasikan sebagai berikut :

Jangka Pendek :

  1. Penataan sistem pengawasan dan tindak lanjut laporan netralitas
  2. Pengawasan kolaboratif

Jangka Panjang: 

  1. Pertimbangkan posisi kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian
  2. Penegasan soal batasan netralitas ASN (ASN dibebaskan aja dari hak memilih dan dililih seperti TNI/Polri)
  3. Perlu memperjelas mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap Bawaslu

Analisa KPPOD berkaitan dengan PJ Kepala Daerah bermasalah,

  1. Mekanisme pemilihan tidak akuntabel, partisipatif, dan transparan;
  2. Kemendagri tidak menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI ihwal pemilihan PJ Kepala Daerah, dimana mekanisme pemilihan harus diatur dalam PP bukan Permendagri;
  3. Permendagri 4/2023 tidak memberikan akses pada publik dalam mekanisme pemilihan Pj di daerah;
  4. Laporan 3 bulanan PJ hanya berbasis laporan dari PJ, tidak ada laporan pembanding dari masyarakat maupun lembaga lain.

Dari analisa diatas direkomendasikan :

  1. Perlu segera memperjelas posisi KASN pasca Revisi UU ASN.
  2.  Proses pemilihan Pj harus berjalan sesuai dengan prinsip good governance, mengingat kepala daerah merupakan representasi politik lokal.
  3. Kemendagri wajib membuka hasil evaluasi kinerja PJ Kepala Daerah kepada publik untuk memastikan pemenuhan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
0 Komentar