Refleksi Otonomi Daerah 2023 – Desentralisasi Politik (Bagian Pertama)

Refleksi Otonomi Daerah 2023 – Desentralisasi Politik (Bagian Pertama)
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman.
0 Komentar

Arus balik desentralisasi ?

Desentralisasi adalah sebuah bentuk dari dari melakukan penyerahan wewenang yang berasal dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi untuk dilakukan penurunan kepada pemerintahan yang dimana lebih tinggi.

Fungsi desentralisasi memliki sisi positif yakni:

  1. Satu satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi begitu cepat.
  2. Satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas lebih efisien dan efektif.
  3. Satuan desentralisasi lebih inovatif.
  4. Satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang tinggi, komitmen dan lebih produktif.

Secara garis besar tujuan utama kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah adalah membuka akses yang lebih besar kepada masyarakat sipil untuk berpartisipasi, baik dalam mengambil keputusan di daerah maupun dalam pelaksanaannya.

Otonomi daerah pertama kali mulai diberlakukan di Indonesia melalui Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah mengakibatkan perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia yang kemudian berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat di berbagai bidang.

Baca Juga:Kemana arah koalisi Partai Newborn?Dilema PP 51 tahun 2023 bagi Industri Padat Karya

Konsep otonomi daerah. Pemerintah dan masyarakat di suatu daerah memiliki peranan yang sangat penting dalam peningkatan kualitas pembangunan di daerah masing-masing, yang disebabkan karena dalam otonomi daerah terjadi peralihan kewenangan yang pada awalnya diselenggarakan pemerintah pusat dan sekarang menjadi urusan pemerintah daerah masing-masing.

Faktor-faktor yang berpengaruh dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah antara lain : faktor manusia yang meliputi kepala daerah beserta jajaran dan pegawai, seluruh anggota lembaga legislatif dan partisipasi masyarakat, faktor keuangan daerah menyangkut dana perimbangan dan pendapatan asli daerah, faktor manajemen dan birokrasi yang dikelola secara efektif dan efisien sesuai kebutuhan pelayanan dan pengembangan daerah.

Desentralisasi politik adalah sebuah bentuk dari pelimpahan atas kekuasaan yang berasal dari kewenangan ke sebuah bidang politik dalam membuat keputusan publik. Dalam hal ini pemerintah pusat akan diberikan kepada pemerintah yang lebih rendah seperti pemerintah daerah.

Saat ini politik desentralisasi politik sebagai antitesa semangat otonomi daerah dengan ditandai beberapa peristiwa di tahun 2023 yaitu pada bulan Januari 2023 terdapat pemilihan anggota KPUD dan Bawaslu Daerah bermasalah yang diawali pemilihan tim seleksi hingga anggota penyelenggara Pemilu bermasalah yaitu dinilai tidak transparan dan ada yang terlibat masalah hukum , terlibat kasus wanprestasi.

0 Komentar