Refleksi Otonomi Daerah 2023 – Desentralisasi Politik (Bagian Kedua)

Refleksi Otonomi Daerah 2023 – Desentralisasi Politik (Bagian Kedua)
Ilustrasi peta Indonesia. Batas wilayah Indonesia secara astronomis adalah 6ºLU - 11ºLS dan 95ºBT - 141ºBT. Batas negara Indonesia juga bisa dibagi daratan, laut, dan udara.(SHUTTERSTOCK)
0 Komentar

Hasil analisa revisi UU ASN :

  1. Pengisian jabatan sipil oleh TNI/Polri tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi/management talenta. TNI dimandatkan untuk mengurusi bidang pertahanan dan Kepolisian ditugaskan untuk mengurus keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan urusan sipil. Tidak ada kedaruratan yang signifikan sehingga mengharuskan ASN harus berasal dari kedua institusi tersebut;
  2. KemePAN-RB dan BKN tidak mampu menggantikan peran KASN. Sebab, KASN ialah lembaga yang khusus untuk melakukan fungsi pengawasan sistem merit pada manajemen ASN. Sedangkan KemenPAN-RB fokus untuk pengawasan kebijakan, dan BKN hanya kepada rekrutmen.

Yang direkomendasikan:

  1. Badan pengawasan sistem merit harus berada di luar KemenPAN-RB dan BKN Pemerintah perlu melibatkan publik secara bermakna dalam perumusan Perpres terkait (sebagaimana amanat UU ASN);
  2.  Pengisian jabatan sipil oleh TNI/Polri perlu mempertimbangkan ketersediaaan talenta di birokrasi sipil.

Analisa KPPOD tentang wacana UU DKJ:

  1. Dewan Kawasan Aglomerasi penting untuk sinkronisasi perencanaan/pembangunan Jabodetabekjur;
  2. Dewan Kawasan Aglomerasi tidak boleh mengambil alih kewenangan pemerintah daerah (pemda) yang ada di kawasan aglomerasi;
  3. Sebagai daerah khusus (ekonomi), desain kewenangan  (urusan pemerintahan) sangat menentukan tata kelola pembangunan DKI ke depan.

Rekomendasi KPPOD :

Baca Juga:Hubungan Senyum dengan Pembelajaran yang MenyenangkanTips dan Trik Wawancara Kerja Agar Sukses Ala LP3I Cirebon

  1. Kewenangan khusus DKJ perlu diperjelas sehingga tidak memiliki “bobot” yang sama dengan provinsi-provinsi yang lain;
  2. Pembentukan peraturan turunan dari UU DKJ perlu dikawal, khususnya tentang pembagian kewenangan dan tanggung jawab Dewan Kawasan Aglomerasi; 3. Kelembagaan DKJ perlu didefinisikan lebih jelas lagi, termasuk dengan penguatan peran Dewan Kota dalam hal pengawasan kinerja Kota/Kabupaten Administratif.

Catatan akhir KPPOD berkaitan dengan Desentralisasi Administrasi :

  1. Penguatan SDM Pemegang Kewenangan. Dalam hal menyongsong pergantian kepemimpinan dan tahun politik, salah satu yang harus diperkuat adalah sumber daya manusia pemegang kewenangan dan jabatan untuk melakukan pelayanan publik yang tetap berintegritas dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
  2. Indonesia sebagai Negara Hukum. Untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, diperlukan kesadaran bagi seluruh stakeholders, khususnya pembuat kebijakan, untuk tetap berpegang teguh pada prinsip negara hukum yang dimiliki oleh Indonesia. Dengan adanya hukum yang tertulis dan diatur secara jelas, rinci, dan tidak multitafsir, ditambah dengan adanya pengawasan yang jelas dan independen, maka dapat terlaksanalah pemerintahan dengan baik.
0 Komentar