Refleksi Otonomi Daerah 2023 – Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi (Tamat)

Refleksi Otonomi Daerah 2023 – Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi (Tamat)
Ilustrasi: berdikarionline
0 Komentar

Kemandirian Fiskal dan Daya Saing Daerah

Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diganti dengan Undang – undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah merupakan kebijakan yang mengatur otonomi daerah. Otonomi Daerah adalah instrumen yang paling efektif dalam pelaksanaan pemerataan pembangunan di tiap daerah, dengan harapan terjadinya efisiensi dan ke-efektifan dalam pelaksanaan pemerintah di daerah serta mampu menjadi solusi atas kesenjangan antar daerah yang dianggap dampak dari sistem sentralistik yang dirasa kurang adil.

Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan dan pelaksanaan pembangunan dalam mengejar ketertinggalannya dari daerahlain sesuai dengan kewenangan yang diaturnya.

Implikasinya terhadap daerah adalalah menjadikan daerah memiliki peran yang penting dalam mengatasi masalah pemerataanpembangunan dan pengelolaan kepemerintahan secara mandiri. Sebagai pelaksana utama pembangunan didaerahnya daerah memiliki kewajiban dalam melaksanakan program- program pembangunan yang memiliki dampak terhadap kesejahteraan masyarakatnya.

Baca Juga:Pentingnya Sertifikasi MSDM untuk Meningkatkan Profesionalisme dan KarirKH. Ahmad Dahlan Tremas atau Termas 1862-1911 (Bagian Pertama)

Salah satu aspek pelaksanaan Otonomi Daerah yaitu aspek pengelolaan keuangan daerah yang disebut otonomi fiskal atau desentralisasi fiskal. Desentralisasi fiskal memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola keuangan daerahnya. Daerah diberikan kewenangan dalam menggali sumber- sumber penerimaan sesuai dengan potensi yang dimiliki.

Terbukanya struktur dan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengelola sumber-sumber penerimaan dan belanja serta pengelola potensi ekonomi daerah. Kata kunci untuk desntralisasi fiskal adalah Penerimaan dan Belanja Daerah, sedangkan untuk desentralisasi ekonomi adalah kolaborasi dan privatisasi.

Pada kenyataannya diketemukan di lapangan yaitu Kemandirian fiskal daerah rendah, efisiensi dalam pengelolaan APBD, keadilan fiskal secara horizontal : daya saing daerah, kemiskinan ekstrim, dan inflasi kemudahan berusaha.

Jika pemerintah daerah menginginkan memiliki daya saing maka harus memiliki program pembangunan yang berasal dari potensi ekonomi unggulannya, sektor unggulan merupakan kunci daerah yang berdaya saing, atau dikatakan bahwa bahwa daerah yang berdaya saing adalah daerah yang memiliki sektor unggulan.

Daya saing daerah merupakan indikator pembangunan yang dapat dicapai dengan inovasi. Inovasi dalam prosesnya membutuhkan komitmen dalam bentuk kebijakan dan hal ini yang membedakan perkembangan pembangunan antar daerah/wilayah.

0 Komentar