Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 Sahkan RUU Pilkada

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (tangkapan layar)
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (tangkapan layar)
0 Komentar

BADAN Legislasi atau Baleg DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024. DPR akan mengesahkan beleid yang mengatur perubahan keempat terhadap UU Pilkada itu dalam rapat paripurna Kamis pagi, 22 Agustus 2024.

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan agenda pengesahan RUU Pilkada telah disepakati oleh Badan Musyawarah atau Bamus DPR. “Berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat,” kata Awiek usai rapat pembahasan RUU Pilkada di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Menurut Awiek, paripurna terdekat memang dijadwalkan Kamis pagi. “Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok (Kamis) ya. Insyaallah besok nanti akan disahkan di paripurna RUU ini,” ucap politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.

Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes

Namun, Awiek menyampaikan agenda paripurna itu belum diatur secara detail. “Jamnya nanti dicek lagi karena tadi juga belum terkoordinasi nanti, suratnya belum beredar,” ucap Awiek.

Agenda rapat paripurna telah diumumkan dalam laman resmi DPR RI. Menurut laman DPR RI, Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 akan diselenggarakan pada Kamis pagi sejak pukul 09.30 WIB.

Pembahasan RUU Pilkada di Panja Baleg ini berlangsung sangat cepat hanya dalam waktu satu hari. Pembahasan perubahan keempat undang-undang ini sudah dimulai sejak tahun lalu, tapi beberapa kali mandeg.

Namun, Baleg tiba-tiba mempercepat pembahasannya setelah terbit putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi UU Pilkada tentang syarat pencalonan kepala daerah.

Dalam putusannya, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di DPRD.

MK mengubah ambang batas tersebut menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah. Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah terkait.

MK juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.

Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban

Namun, Baleg menyiasati keputusan MK tersebut. Panja Baleg merumuskan ambang batas sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah dalam RUU Pilkada hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD. Panja Baleg juga menentukan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. (*)

0 Komentar