Rapat Baleg DPR: Perdebatan 2 Putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung Soal Usia Calon Kepala Daerah

Suasana rapat Baleg DPR RI, Rabu, 21/8/2024 (M. Hafid)
Suasana rapat Baleg DPR RI, Rabu, 21/8/2024 (M. Hafid)
0 Komentar

RAPAT Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR RI memperdebatkan dua putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi atau MK dan Mahkamah Agung atau MA terkait syarat usia calon kepala daerah.

Diketahui, putusan MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih. Sementara putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di pemilihan kepala daerah atau Pilkada.

“Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA,” kata pimpinan rapat Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes

Namun, Awiek langsung membuat keputusan untuk tidak mengakomodasi putusan MK tanpa menghitung berapa fraksi yang menolak dan setuju.

“Merujuk pada MA ya? Lanjut,” ucapnya.

Fraksi PDIP protes. Mereka tak terima dengan pengambil keputusan yang terburu-buru. Anggota Baleg Fraksi PDIP, Putra Nababan, mempertanyakan Achmad Baidowi yang langsung menerima Putusan MA.

“Sudah dihitung per fraksi siapa setuju dan tidak setuju?” tanya Putra.

Achmad Baidowi menolak mengakomodasi pendapat PDIP. Dia beralasan Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan bicara sebelumnya.

“Yang penting Fraksi PDIP sudah sampaikan pendapat. Saya kira fair saja kan,” kata Awiek dengan nada tinggi.

Adapun putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 4 Juni 2024 lalu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU agar mengubah Peraturan KPU atau PKPU.

Dalam putusan itu, MA menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban

Putusan ini pun menuai polemik karena dianggap menjadi karpet merah untuk Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju di Pilkada.

Saat ini usia Kaesang 29 tahun. Ia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka.

Namun, Selasa kemarin, 20 Agustus 2024, lewat Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih, sebagaimana anomali yang ditetapkan dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024.

0 Komentar