Rangkuman Pernyataan Penting Polisi dalam Kasus Pembunuhan Vina-Eky Cirebon

Polda Jabar saat konferensi pers yang menampilkan DPO tersangka pembunuhan Vina Cirebon. (
Polda Jabar saat konferensi pers yang menampilkan DPO tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
0 Komentar

Hukuman Mati

Pegi Setiawan alias Perong ditangkap terkait pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016. Pegi, yang sempat jadi buron selama 8 tahun, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

“Ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu (26/5).

Pegi diduga merupakan dalang dalam kasus pembunuhan Vina. Pegi disebut kabur ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

“Upaya tersangka PS menghilangkan identitas, yang pertama, sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengaku bernama Robi Irawan,” ujarnya. (*)

0 Komentar