Rangkuman Isi Laporan TGIPF Kanjuruhan

Rangkuman Isi Laporan TGIPF Kanjuruhan
Suasana di pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
0 Komentar

Lantas siapa yang menyuruh menembakkan gas air mata?

berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh jajaran Polres Malang, diperoleh penjelasan bahwa terdapat perintah dari Danki Brimob dan Kasat Sabhara yang memberikan perintah serta terdapat diskresi anggota untuk memecah suporter.

Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Jajaran Polda Jatim juga menyatakan PSSI tidak pernah mengadakan sosialisasi terkait regulasi FIFA, khususnya yang berkaitan dengan larangan penggunaan gas air mata.

Baca Juga:Usai Kapolri Bentuk Timsus, Ferdy Sambo Perintahkan Anak Buahnya Hapus Rekaman CCTV, Begini KronologinyaNgeri -Ngeri Sedap Ganjar Pranowo Dibiarkan Dipinang KIB, Megawati Berpolitik Dua Kaki?

“Sehingga banyak anggota Polri yang tidak tahu terkait regulasi FIFA dan bertindak berdasarkan diskresi Kepolisian,” demikian bunyi laporan tersebut.

FIFA telah mengatur pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion. Hal itu tertuang dalam regulasi FIFA tentang Stadium Safety and Security Regulations.

Dalam pasal 19 regulasi FIFA, dijelaskan untuk melindungi pemain dan untuk menjaga ketertiban di lapangan, perlu polisi atau petugas keamanan yang berjaga. Namun, petugas dilarang menggunakan gas air mata dan senjata api untuk pengendalian massa.

Aremania Sebut Ada Polisi Ingin Ubah Rekaman CCTV Kanjuruhan

Dalam laporan TGIPF, Yones selaku dirigen Aremania mengungkapkan keterangan penting soal CCTV di stadion saat detik-detik tragedi yang menewaskan 133 orang itu pecah.

“CCTV yang ada di stadion dilarang untuk di-download oleh aparat Kepolisian,” kata pentolan Aremania itu dalam laporan TGIPF, dikutip Selasa (18/10).

Tak hanya itu, menurut Yones, ada aparat uang ingin mengubah rekaman CCTV saat kejadian.

“Ada juga upaya aparat kepolisian untuk mengganti rekaman dengan yang baru. Hal ini kesaksian dari Pak Heru selaku General Coordinator [Aremania],” jelas Yones.

Baca Juga:Kabar Adanya Penangkapan Kapolda Jatim Terkait Kasus Narkoba, Kapolri Bakal Rilis Resmi Sore IniTotal Korban Tragedi Kanjuruhan 754 Orang, 132 Meninggal Dunia Akibat Patah Tulang, Trauma di Kepala dan Leher, dan Kadar Oksigen dalam Tubuh Berkurang

Selain soal CCTV, Yones menjelaskan, penyebab para Aremania turun ke lapangan usai kalah 2-3 dari Persebaya bukan untuk rusuh atau marah ke pemain Persebaya.

Penjelasan dari pihak Arema menyatakan suporter mencoba memberikan motivasi, jauh dari tujuan untuk menimbulkan kerusuhan.

Akan tetapi –masih dalam laporan TGIPF– hal ini berbeda dari pandangan dan persepsi aparat keamanan khususnya dari jajaran kepolisian yang menilai turunnya sebagian suporter ke tengah lapangan sebagai upaya kericuhan. (*)

0 Komentar