Rampung Jalani Pemeriksaan Tim Penyidik KPK, Begini Pernyataan Sekjen DPR Soal Dugaan Korupsi Rumah Jabatan

Sekjen DPR Indra Iskandar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik sebaga
Sekjen DPR Indra Iskandar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
0 Komentar

SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/5/2024). Indra diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.

Indra Iskandar tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 09.07 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan pukul 09.40 WIB. Dia rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK sekitar pukul 12.00 WIB.

Seusai pemeriksaan, Indra mengaku sudah menyampaikan apa yang diketahuinya kepada tim penyidik KPK terkait proyek tersebut.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

“Sebagai warga negara yang baik saya sudah memenuhi panggilan dari penyidik KPK hari ini. Sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya, tentang fakta-fakta yang saya ketahui,” kata Indra seusai diperiksa KPK.

Ia meyakini KPK akan profesional dalam menangani kasus tersebut. Di lain sisi, dia enggan membeberkan soal detail materi pemeriksaan kali ini maupun perkembangan kasusnya. “Silakan ditanyakan ke penyidik,” tutur Indra.

Terkait kasus ini, KPK mengungkapkan nilai proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR yang tengah diusut mencapai sekitar Rp 120 miliar. Hanya saja, dari proyek ini KPK mengendus dugaan kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kurang lebih Rp 120 miliar nilai proyeknya. Namun, kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta.

Ali Fikri menyampaikan, KPK mengendus dugaan unsur melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana proyek tersebut. Ada sejumlah modus yang terendus oleh KPK dalam kasus ini, antara lain memakai bendera perusahaan lain untuk terlibat pengadaan serta proses pengadaan yang hanya formalitas.

Pengadaan yang dikorupsi, antara lain kelengkapan ruang tamu dan ruang makan. Dalam kasus ini, rumah jabatan DPR yang dikorupsi antara lain di Ulujami dan Kalibata.

KPK juga mencegah tujuh orang ke luar negeri terkait kasus pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR. Penegahan proses penyidikan kasus.

Baca Juga:Benda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RAT

Dari informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah ke luar negeri yakni, Sekjen DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, dan pihak swasta Edwin Budiman. (*)

0 Komentar