Ragam Pendapat Sejumlah Pihak Terkait Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri di Sengketa Pilpres 2024

Tulisan tangan Ibu Megawati, pada bagian akhir Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang disampaikan ke
Tulisan tangan Ibu Megawati, pada bagian akhir Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang disampaikan ke Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa 16 April 2024.
0 Komentar

Idham meminta semua pihak untuk menghormati hakim MK dalam melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Menurutnya, MK dapat melaksanakan ketentuan yang ada dalam UU.

“Saya sangat yakin Majelis Hakim MK akan melaksanakan ketentuan yang terdapat UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit,” ujarnya.

“Dalam kedua UU tersebut, tidak ada istilah tersebut (amicus curiae),” sambung dia.

Pakar Hukum Nilai Amicus Curiae Belum Tentu Dipertimbangkan Hakim MK

Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024

Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam menilai amicus curiae yang diajukan sejumlah tokoh dan masyarakat ke MK sah-sah saja. Namun menurutnya, amicus curiae yang diajukan sejumlah kelompok belum tentu dipertimbangkan hakim MK.

“Belum tentu dapat menjadi pertimbangan Majelis dalam RPH, karena putusan MK sangat bergantung pada keyakinan hakim dan bukti para pihak dalam sidang. Indepensi dan profesionalitas hakim konstitusi juga sangat mempengaruhi dalam memutus perkara,” kata Radian, dalam keterangannya, Rabu (17/4).

“Amicus Curiae sebuah opini dan pandangan dari berbagai pihak yang diserahkan kepada MK agar mampu berada dalam tracknya sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitusion),” sambungnya.

Radian menilai amicus curiae yang diajukan tokoh elite dan kelompok masyarakat sebagai wujud meminta MK teguh menjalankan kewenangan MK Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945, yakni sengketa hasil Pilpres.

Ia menilai amicus curiae sah-sah saja diajukan ke MK, baik untuk kepentingannya sendiri atau kelompok yang diwakilinya. Hal ini disebabkan putusan tersebut memengaruhi kepentingannya atau kelompok yang diwakilinya terlepas dari kepentingan para pihak yang berperkara.

Kata Hakim MK

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae ke MK terkait sengketa Pilpres 2024. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pun buka suara terkait pengajuan amicus curiae oleh Megawati.

“Semua dokumen sepanjang dikirim tanggal 16 April 2024 sampai dengan jam 16.00 sedang kami dalami,” kata Enny, Rabu (17/4).

Baca Juga:Penyembelihan Sapi Merah Doktrin Yahudi Robohkan Al Aqsa Jatuh 10 April 2024, Berbarengan dengan Lebaran?Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUI

Sebagai informasi, para hakim konstitusi telah mulai melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait sengketa Pilpres. MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres pada Senin (22/4).

Pakar Tata Negara UI: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti di Sidang MK

0 Komentar