Quo Vadis Kawasan Rebana Metropolitan

Quo Vadis Kawasan Rebana Metropolitan
Kepala Kampus Politeknik LP3I Aris Armunanto, SE. Ak., MM
0 Komentar

Kawasan Rebana Metropolitan

Ide pengembangan Kawasan Rebana dimunculkan di tahun 2020 oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil , dan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 84 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Rebana Tahun 2020-2030 dan diikuti dengan pembentukan Badan Pengelola.

Seiring dengan pembentukan Badan Pengelola, Gubernur Jawa Barat menerbitkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 85 Tahun 2020 tentang Badan Pengelola Kawasan Rebana. Badan Pengelola Kawasan Rebana yang merupakan mandat dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 85 Tahun 2020 tentang Badan Pengelola Kawasan Rebana. Badan Pengelola melakukan fungsinya yaitu untuk berkoordinasi, memfasilitasi, melakukan pengendalian, membuat perencanaan, melakukan monitoring dan evaluasi.

Kemudian pada tanggal 27 April 2023 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengangkat Ir. Bernardus Djonoputro. MM., IAP  sebagai Kepala Pelaksana Badan Pengelola Kawasan Rebana yang pertama. Tujuan pembentukan Badan Pengelola Kawasan Rebana dimaksudkan untuk dapat mendorong percepatan implementasi Rencana Induk Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Rebana melalui peningkatan pelayanan penanaman modal/investasi, serapan tenaga kerja, pembangunan infrastruktur pendukung kawasan, serta upaya percepatan pembangunan ekonomi lainnya di kawasan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi kawasan Rebana.

Baca Juga:Kepala BMKG Ingatkan Perubahan Iklim Dapat Mengganggu Keadilan Akses Sumber Daya AirLetusan Gunung Marapi Sebabkan Hujan Abu Namun Warga Tetap Bertahan

Kawasan Rebana ini didukung dengan konektivitas kawasan, Metropolitan Rebana yang menaungi 81 proyek setara Proyek Strategis Nasional (PSN) yang terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Jawa Barat Bagian Selatan. Dan memiliki luas daerah lebih dari 43.000 ha dari 13 Zona Industri yang dibatasi di Kawasan Rebana.

Dalam pasal 2 Perpres No.87 Tahun 2021 Kawasan Rebana meliputi 7 (tujuh) Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang , Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon , Kota Cirebon dan  Kabupaten Kuningan yang memiliki keterkaitan fungsional dan berbasis aglomerasi kegiatan ekonomi, aglomerasi aktivitas sosial masyarakat, aglomerasi lahan terbangun, dan aglomerasi penduduk minimal satu juta jiwa konsep-konsep pembangunan kawasan untuk meihgkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah 7 kabupaten dan kota.

Tujuan pengembangan Kawasan Rebana yaitu agar terwujudnya Kawasan Rebana sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi wilayah Jawa Barat bagian timur-utara dengan berbasis pada pengembangan investasi yang terintegrasi, inovatif, kolaboratif, berdaya saing tinggi, dan berkelanjutan, sehingga diperlukan masing-masing Kepala Daerah untuk mempersiapkan regulasi-regulasi, sistem ataupun infrastruktur yang memudahkan calon investor untuk berinvestasi di kawasan Rebana.

0 Komentar