Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Disampaikan Hari Senin, Berikut 2 Keterangan Ahli Buat Hakim

Suasana sidang praperadilan pembunuhan Vina-Eky Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan di PN Bandung, (2/7).
Suasana sidang praperadilan pembunuhan Vina-Eky Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan di PN Bandung, (2/7).
0 Komentar

Pada Rabu (3/7/2024), sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari kuasa hukum Pegi Setiawan. Mereka Dede Kurniawan teman dekat Pegi, Suharsono alias Bondol teman kerja Pegi, Agus dan Riana pemilik rumah yang dibangun Pegi dan Rudiana serta Prof Suhandi Cahaya saksi ahli.

Pada Kamis (4/7/2024), saksi ahli Prof Agus Surono dihadirkan Polda Jabar di persidangan. Sidang pada Jumat (5/7/2024) pukul 09.26 WIB beragendakan penyerahan kesimpulan dan selesai pukul 09.35 WIB.

Kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan bahwa kesimpulan dalam berkas yang diserahkan ke hakim yaitu penyidik salah tangkap. Mereka menyebut Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

Sedangkan tim hukum Polda Jabar meyakini hakim bakal menolak gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan. (*)

0 Komentar